

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Pemerintah Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara bersama unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam) mengadakan pos komando didepan Rujab Camat di Desa Mulyorejo.
Dalam giat tersebut dilaksanakan beberapa kegiatan yakni, memantau dan mendata warga yang pelaku perjalanan, mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker dan khusus bagi penggunaan kendaraan bermotor mengimbau untuk memakai helm saat berkendara.
“Untuk hari pertama dilakukan sosialisasi dan pembagian masker bagi pelaku perjalanan, dan hari berikutnya penerapan wajib masker akan diberlakukan dan bagi masyarakat yang melanggar akan dilarang melintas kemudian diarahkan untuk kembali mengambil maskernya,” kata Camat Sukamaju Selatan Anjas Rusli, Jum’at (17/04)
Menurutnya, hal ini penting kita lakukan untuk mengantisipasi sekaligus mencegah mewabahnya virus corona di masyarakat. Anjas menyebutkan, Sultan telah mengeluarkan surat edaran nomor 138.1/101/Sultan/IV/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Wajib Menggunakan Masker.
“Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Sukamaju Selatan untuk disampaikan kepada masyarakat, dan juga telah dilakukan pembagian masker kepada masyarakat secara langsung dengan door to door,”ungkap Mantan Kabid Kesehatan Masyarakat
Masing-masing lanjutnya, desa telah mengadakan pembagian masker kepada masyarakat, apalagi saat ini banyak warga yang pulang kampung dari daerah yang masuk dalam kategori zona merah dan mereka berpotensi terpapar virus atau carier.
“Saya berharap dengan kegiatan ini adalah masyarakat terbebas dari penularan virus corona yang sangat berbahaya ini, karena dapat menular dari manusia ke manusia lainnya sesuai slogan kesehatan Mencegah jauh lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya.
Tercatat, Kecamatan Sukamaju Selatan terdapat warga yang ODP dan PDP masing-masing sebanyak 1 orang. Kegiatan ini sudah berjalan selama 7 hari, mulai tanggal 17-23 april 2020.(jal)