MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar imbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.Dimana pandemi yang sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan di Indonesia ini belum berakhir khususnya Makassar.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPBD Mukhtar Rusli saat menggelar media update covid19 di Rumah Jabatan Pj Walikota Makassar Baruga Anging Mammiri.
Tempat yang masih rawan penyebaran adalah Restaurant,THM dan Hotel,itulah mengapa Pj Prof Rudi dengan tegas mengeluarkan Perwali 51 sampai 53 tentang imbauan mematuhi protokol kesehatan dan sangsi bagi pelanggarnya.
Adapun bunyi perwali tersebut salah satunya meniadakan pelayanan makanan minum di tempat.
Terkait adanya hotel-hotel yang menggelar pesta pernikahan dengan menggunakan prasmanan dan ambil sendiri makanan maka akan dikenakan sangsi berupa penutupan izin usaha atau denda.
“Saya kira terkait adanya perhotelan yang melanggar Perwali 51 sampai dengan 53 itu tugas Satpol PP yang
bakal menindak tegas semua industri yang abai terhadap prokes berupa denda uang,sesuai yang tertera di Undang-Undang Perwali tersebut yang resmi diberlakukan sejak bulan Oktober kemarin,”pungkasnya.(ninaannisa)