Search
Close this search box.

Satresnarkoba Polres Luwu Utara Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Luwu Utara, daulatrakyat.id  — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Hamri, S.AN., mengamankan seorang pria bernama Is (40), warga Kecamatan Sukamaju.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu sachet diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan pengakuan pelaku, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain dan menemukan tambahan tiga sachet diduga sabu yang disimpan di sebuah rumah.

Dari hasil interogasi, Pelaku Is mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Luwu Timur. Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria lainnya bernama S (37), warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat sachet diduga sabu, dua unit telepon genggam, dan sebuah kotak penyimpanan.

Selang dua hari kemudian, tepatnya Minggu, 10 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus serupa di Kecamatan Masamba.

Dalam penggerebekan di salah satu rumah warga, Tim Opsnal mengamankan seorang pria bernama J (36), warga Kelurahan Kappuna. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan enam sachet diduga narkotika jenis sabu, satu pak sachet kosong, satu unit handphone, serta sebuah dompet warna putih pink yang digunakan menyimpan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelaku J mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdhi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Luwu Utara.

“Seluruh pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi melawan peredaran narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

“Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kami. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/