• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Tuesday, June 6, 2023
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
Tuesday, June 6, 2023
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

BKPSDM Luwu Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah Bagi ASN

Hanya dengan Rp50 Ribu Sudah Bisa Hanging Out di The Light Mercure Nexa Pettarani Makassar

Wanita Asal Desa Bungadidi Ditetapkan Tersangka Usai Rugikan Member Arisan

369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus Arisan Online. Hilda (HR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2MEI2023 polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Benar saat ini telah ditetapkan tersangka Hilda dan langsung ditahan juga,”kata Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, Senin (22/5/2023).

Berita Terkait

Meriahkan Hari Bhayangkara ke–77, Kapolres Luwu Utara Buka Turnamen Bulutangkis Antar Personel

Perkuat Kolaborasi Pembangunan di Kabupaten Luwu Utara, BAPPELITBANGDA dan OMS Bakal Gelar Pameran dan Talkshow

Kapolres Luwu Membuka Secara Resmi Sepak Bola Kapolres Luwu Cup III 2023

Penetapan tersangka HR (21) usai dilakukan gelar perkara. Terdapat 4 pelapor yang mengaku menjadi korban Arisan Online yang di kelolanya.

Berawal dari coba-coba, HR mengaku memulai aksinya sejak November 2022 lalu. Dengan iming-iming keuntungan besar dan giveaway HR menarik para member untuk bergabung dengan grup arisan. Diakuinya, transaksi perbulan dapat mencapai ratusan juta rupiah.

“Tidak semua member dirugikan karna saya juga sudah melakukan pelunasan ke beberapa orang. Hanya saja memang ada beberapa yang mandek dan nilainya sampai ratusan juta rupiah.”ungkapnya saat dimintai keterangan.

Polisi saat ini masih terus mendalami jumlah kerugian korban dengan mengecek mutasi rekening milik tersangka. Diketahui sejak menjalankan aksinya terhitung transaksi arisan online milik HR sudah mencapai 1 miliar selama 5 bulan.

“Jumlah pastinya dana yang digelapkan belum ditahu secara keseluruhan. Kami belum bisa hitung pasti, karena kita masih periksa ini tapi yang jelas selama 5 bulan sejak dimulai ada sekitar 1 miliar transaksinya,”imbuh Joddy.

Tersangka diketahui dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi turut menyita
barang bukti dari tersangka.

Sebelumnya Satreskrim Polres Luwu Utara juga menahan sepasang suami istri setelah terbukti melakukan arisan bodong(*/jal)

ShareTweetPin
https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2023 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita

© 2023 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In