Luwu Utara, daulatrakyat.id — Personil gabungan Polres Luwu Utara dan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel amankan eksekusi pengosongan lahan irigasi di 8 titik yang tersebar di desa Tolada, kecamatan Malangke.
Eksekusi dipimpin Kabag Ops Polres Luwu Utara, Kompol Darwis. Pengamanan eksekusi lahan akan dilakukan selama 9 hari di 43 titik yang tersebar di kecamatan Malangke dan kecamatan Mappedeceng sejak Rabu 20 Maret hingga 29 maret 2024 mendatang.
Sebelumnya, perkara permohonan eksekusi pengosongan tertuang dalam surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Masamba antara Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Sumber daya Air Cq. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dengan sejumlah termohon pemilik lahan yang akan dikosongkan untuk pembangunan irigasi.
“Hari ini kita lakukan pengamanan tujuannya untuk mengawal proses eksekusi berjalan lancar tanpa adanya riak. Karna pengosongan lahan ini sudah ditetapkan dalam surat resmi yang dikeluarkan dari pengadilan negeri masamba. Pembangunan irigasi di lahan milik termohon juga akan difungsikan untuk masyarakat jadi kami harap kerjasamanya agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif.” Ucap Kompol Darwis sesaat sebelum pengosongan lahan dilakukan.
Eksekusi dilakukan secara bertahap diawali dengan patok lahan yang didominasi perkebunan warga dan disaksikan oleh pihak termohon, Kementrian PUPR, aparat desa dan perwakilan Pengadilan Negeri masamba. Selanjutnya pengosongan lahan menggunakan Alat berat.(*)