Wajo-daulatrakyat.id-Satuan Polisi Pamon Praja Kabupaten Wajo melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha di Kabupaten Wajo. Pemantaun dan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati., Selasa (9/6).
Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Andi Junaedi Hafid yang diwakili Sekretaris Sat Pol PP Damkar penyelamatan H Suhaerman mengatakan, pemantau yang dilaksanakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Kami turun untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pelaksanaan protokoler kesehatan yang pada tempat usaha,” kata Suherman.
Ia mengatakan, sebanyak 2O personil yang diturunkan untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan tersebut di sejumlah tempat usaha.
Sebelumnya Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, dalam mendukung keberlangsungan usaha di sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kabupaten Wajo telah mengeluarkan panduan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati nomor : 530/190/Disperindagkop & UKM.
Surat Edaran tersebut terkait Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). Surat Edaran tertanggal 4 Juni 2020 menjelaskan mengenai pengaturan yang dilakukan guna mengendalikan penularan Covid-19 terhadap pelaku usaha, karyawan, pekerja, pelanggan, konsumen dan masyarakat di tempat kerja.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” jelas Bupati. (ampa/dr)