Oleh : Dr. Muslimin. M. Si
Perkembangan administrasi negara di negara negara maju begitu moderen dan berlangsung sangat cepat seiring dengan perkembangan zaman yang begitu cepat pula. Di Negara kita sejatinya reformasi ini di mulai sejak tahun 1998 yang di tandai dengan lahirnya orde reformasi yang sebelumnya kurang lebih 32 tahun berada pada masa orde baru.
Tahun 1998 sebagai era lahirnya orde reformasi menjadi tonggak sejarah bagi bangsa ini, dimana tuntutan elemen masyarakat untuk segera melakukan reformasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mempercepat terwujudkan kesejahteraan rakyat sebagai yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 sudah tidak terbendung lagi.
Berkaitan hal tersebut, maka ketika tuntutan perbaikan layanan bagi masyarakat sudah semakin mengemuka dan tidak terbendung lagi, maka tidak ada pilihan lain lagi selain ‘berubah’, meskipun ini bukan pekerjaan mudah. Selain keinginan ‘berubah’, tentu pula lahirnya reformasi birokrasi ini di dasari juga atas sebab dan alasan alasan rasional lainnya, salah satunya dalam rangka perbaikan birokrasi pemerintahan, layanan publik yang berkualitas yang bebas dari unsur KKN dan layanan yang cepat, efektif, efesien dan moderen, dimana selama ini tata kelola pemerintahan tidak memberikan kepuasan bagi masyarakat bahkan mengecewakan.
Urgensi Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari hampir semua elemen masyarakat yang menginkan layanan yang berkualitas, tetapi juga sebagai tuntutan zaman, persaingan global dimana layanan cepat, tepat dan inovatif menjadi hal mutlak dalam kompetisi itu. Reformasi birokrasi benar benar menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda bagi aparatur pemerintahan yang oreantasinya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efesien ( good governance). Reformasi birokrasi merupakan tuntutan besar dalam paradigma tata kelola yang dari konvensional menuju tata kelola yang moderen.
Sedarmayanti(2009); Reformasi birokrasi merupakan proses upaya yang sistematis, terpadu, konfrehensif ditujukan untuk merealisasikan tata kelola pemerintahan yang baik( good governance). Oleh karena itu basis utama dari reformasi itu adalah pemerintah, artinya pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang tidak lepas dari sistem birokrasi. Dengan demikian supaya harapan reformasi birokrasi bisa terwujud, maka harus di lakukan reformasi birokrasi.
Sejak tahun 2004 ide dan gagasan reformasi birokrasi terus mengalami inovasi dan penerapan di lembaga lembaga pemerintahan mulai dari pusat sampai ke daerah. Untuk mempecepat proses itu , maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design reformasi birokrasi dan beberapa pedoman teknis dan aturan aturan terkait lainnya. Grand Design RB merupakan rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan RB nasional untuk kurun waktu 2010 -2025.
Lalu, apa saja lingkup Reformasi birokrasi itu..?
Ada 8 (delapan) area reformasi birokrasi yang mesti dilalsanakan oleh pemetintah, yaitu : 1) Mental aparatur, terciptanya budaya kerja yang positif dalam memberikan pelayanan. 2) Organisasi, yang tepat fungsi dan tepat ukuran. 3) Tata laksana, sistem proses dan prosedural kerja yang efektif, efesien dan terukur. 4) Peraturan perundang undangan, regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih. 5) Sumber Daya Manusia, kompoten, profesional, berintegritas, netral dan sejahtera. 6) pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN. 7) Akuntabilitas, kapasitas dan akuntabilitas kerja birokrasi meningkat. 8) Pelayanan publik, pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Jika Reformasi Birokrasi itu berjalan baik dengan delapan cakupan area di atas, maka fungsi fungsi birokrat sebagai ‘pelayan’ akan menjawab kekecewaan publik selama ini sebab harapan dan keinginannya terjawab dengan hadirnya pemerintahan yang sesuai keinginannya. Karenanya menjadi penting bagi kita bahwa keberhasilan Reformasi birokrasi dalam pemerintahan tentu menjadi tanggung jawab bagi semua elemen baik masyarakat terlebih pemerintah sebagai unsur yang paling utama dalam proses itu.
Reformasi Birokrasi adalah keniscayaan, bukan karena semata tuntutan tetapi lebih dari itu, yaitu sebagai tanggung jawab dan kewajiban aparatur sebagai ‘pelayan’ dalam menunaikan hak hak masyarakat secara adil dan terhormat.
(birokrat&dosen stie sangatta kaltim)