
Luwu Utara, Daulatrakyat. id – Personil Polsek Sukamaju, Polres Luwu Utara membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku tersebut yakni DN (27) warga Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara dan YS (43) warga Jln Sungai preman Kota Palopo.
Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sudah sering kali keluar masuk lembaga,” ungkap Kapolsek Sukamaju Ipda Aswar, SH. MH, Sabtu kemarin, (18/7/2020).
Kapolsek juga menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LPB/28/VII/2020/Sek.Sukamaju Tanggal 12 Juli 2020 atas kasus curanmor pada Hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 Jam 03.00 Wita di Desa Subur Kecamatan Sukamaju Selatan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Anggotanya bergerak cepat.
Dan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, pkl 14:00 bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sukamaju berhasil mengamankan DN di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
“Dari keterangan DN, sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang ia curi telah dia bawa ke Kota Palopo dan digadaikan oleh rekannya yakni YS kepada seorang lelaki yang dipanggil bapak Ainung seharga Rp.1.500.000,-.,” tutur Kapolsek.
Bapak Ainung ini adalah warga Desa Pongrangkka Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 tepat pada pukul 02.00 Wita telah dilakukan penangkapan pelaku YS di Kota Palopo yang dilanjutkan penggeledahan dirumah Bapak Ainung.
Saat melakukan penggeledehan di rumah bapak ainung ini, anggota menemukan barang bukti sepeda motor yamaha jupiter, namun bapak ainung tak ada ditempat.
“Dari situ saya perintahkan anggota menggiring pelaku YS dan barang bukti motor untuk di bawa ke kantor. Kini kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutupnya.(**)