MAKASSAR DAULATRAKYAT.ID.Aset industri asuransi di Juli 2024 mencapai Rp1.132,27 triliun. Angka ini, mengalami kenaikkan 1,11 persen secara tahunan (yoy) dibanding posisi sama tahun sebelumnya, yaitu Rp1.119,86 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp911,99 triliun atau naik 2,08 persen yoy.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat konferensi pers asasmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil rapat dewan komisioner bulanan, Agustus 2024 yang digelar secara online, belum lama ini.
Dikatakan, kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp193,06 triliun atau naik 7,38 persen yoy. Angka ini, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp104,30 triliun. Kemudian premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 14,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,77 triliun.
Secara umum, sebut Ogi, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17 persen dan 317,28 persen. “Masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” sebutnya.
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau mengalami penurunan sebesar 2,71 persen yoy.
Sementara dari sisi industri dana pensiun, Ogi Prastomiyono menyebutkan, total aset dana pensiun per Juli 2024 tumbuh sebesar 8,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.465,40 triliun, meningkat dari posisi Juli 2023 sebesar Rp1.356,17 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,16 persen yoy dengan nilai mencapai Rp375,07 triliun.
Sedangkan untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.090,32 triliun atau tumbuh sebesar 9,46 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 6,57 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,57 triliun pada Juli 2024, dengan posisi aset pada Juli 2023 sebesar Rp44,64 triliun. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah diantaranya, tTerkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, hingga 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
“OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris Perusahaan,” katanya.
Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Sepanjang Juli hingga 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, hingga Juli 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
OJK juga terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Hingga saat ini mayoritas pemegang polis (99,7 persen) menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020, untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis.