MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso,SS,MA kembali menggelar Sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Lynt Makassar pada Jumat (18/04/2025)
Dalam agenda tersebut Andi Hadi atau akrab disapa Ustad Hadi mendapat giliran mengangkat tema perlindungan anak dimana semakin maraknya kasus yang melibatkan anak-anak dan perlu perhatian bukan hanya dari orang tua sendiri,oramg tua di rumah juga yang paling pemerintah daerah hadir untuk memberikan hak-hak.anak termasuk memberikan perlindungan kepada mereka dari eksploitasi dan kekerasan.
“Bukan hanya orang tua tua yang berkewajiban memberikan perlindungan dan anak namun dibutuhkan tanggung jawab dan sinergitas masyarakat dan pemerintah setempat dalam pelaksanaan perlindungan hak anak,”ujar Ketua Fraksi PKS tersebut.
Menurutnya orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam perlindungan anak, mulai dari sejak sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan, dan tanggung jawab moral setiap anak.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengutip isi perda tentang sistem perlindungan anak adalah suatu kesatuan perencanaan,pelaksanaan evaluasi dan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pemerintah daerah,pemerintah kota instansi dan lembaga terkait,masyarakat keluarga dan otang tua demi mensejahterahkan anak,praperadilam pada anak.
Perubahan perilaku yang didukung oleh data dan informasi serta hukum.dan kebijakan untuk menciptakan lingkiungan proteksi agar anak terhindar dari segala bentuk kekerasan,perlakuan salah,eksploitasi dan penelantaran untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas,berakhlak mulia ,berkualitas dan sejahterah.
“Saya kira peran pemerintah sangat penting dalam melindungi setiap warga negara, khususnya anak-anak, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kebebasan bermasyarakat,” pungkasnya.
Hadir sebagai Moderator Marsudi Muballaga ,sebagai narasumber hadir Akademisi Dr.St.Maghfirah Nasir dan Hafidah Jalante SIP Kabid DP3A Makassar.