MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings B.V. sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Dorel Finance US, Inc.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US, Inc. yang dilakukan oleh Pon Holdings B.V. hari ini di Kantor KPPU Jakarta. Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Yudi Hidayat, S.E., M.Si. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura, Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Karena akuisisi tersebut mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi, Pon Holdings B.V. wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.