

Lutim DR ; Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Cendana Hijau mengadakan Rapat Anggota tahun buku 2025 . Rapat tersebut berlansung di Aula kantor , Senin (20/4/2026) belum lama ini.
Dasar atau Legal standing diadakannya nRapat koperasi Merah Putih adalah Inpres nomor : 9 Tahun 2025 , Surat Edaran (SE) Kementrian koperasi Nomor : 1 Tahun 2026 dan Anggaran Dasar(AD/ART) Koperasi Merah Putih. Ditekankan bahwa RAT wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku (30 Juni 2026 ) untuk tahun buku 2025. demikian diungkapkan pengurus koperasi merah putih desa Cendana Hijau dalam pertanggungjawabannya.
Ketua koperasi merah putih desa Cendana Hijau, Faisal mengatakan bahwa koperasi dipimpinnya baru mengusung program ” Gerai sembako ” dan fokus pada keanggotaan.
Untuk tahun anggaran (TA) 2025 , tercatat sebanyak 58 orang anggota dengan simpanan pokok disepakati Rp 100 per orang / bulan. dengan jumlah Rp 5.800.000 .
Sementara aset tak terwujud dari desa sebesar Rp 2.500.000,- dan simpanan wajib Rp 1.400.000,- sehingga Total ekuitas tahun 2025 sebesar Rp 9.700.000 .
Hadir dalam rapat, kepala desa Cendana Hijau, Jajang Jayawinata, Babinsa , tenaga Ahli kementrian desa, Sitti Rahmatia, pendamping lokal desa, Tenri Masse,.S.An, sejumlah anggota BPD serta segenap anggota koperasi merah putih.













