Oleh : Muslimin.M
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. KPU tidak diwajibkan oleh UU Pilkada untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.”Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang sering kali disebut dengan kotak kosong,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik(News.detdetik.com,30/8/24).
Kaitan dengan itu, oleh KPU tidak melarang bagi siapa saja yang ingin melakukan kampanye dengan mengatasnamakan kotak kosong, hanya saja KPU tidak memberi fasilitas sebagaimana pasangan calon yang mendaftar secara nyata dan ditetapkan oleh KPU. Jika, kita memberi perspektif tentang calon tunggal dalam konteks kepemiluan, maka dapat dipandang dari dua sisi. Pertama, calon tunggal dapat dinilai sebagai tanda bahwa kandidat yang maju cukup berkualitas dan memiliki elektabilitas yang tinggi sehingga didukung oleh mayoritas partai politik di daerah tersebut. Kedua, calon tunggal menjadi tanda macetnya kaderisasi kepemimpinan partai politik.
Namun, terlepas dari dua aspek penilaian itu, calon tunggal merupakan warning bagi pemilih.Tak adanya kompetitor menyebabkan calon tunggal tak maksimal mengakomodasi suara pemilih. Tak ada situasi memaksa agar calon menyusun visi misi dan program lebih baik. Singkatnya, pemilih dirugikan dengan hanya adanya satu calon.
Kalau kita perhatikan data KPU tanggal 30 Agustus, ternyata ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. “Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Idham(30/8.24). Berdasarkan data ini, maka KPU akan memperpanjang pendaftaran bagi daerah yang masih memiliki calon tunggal, itu artinya KPU juga tidak menginginkan ada calon tunggal dalam Pilkada ini
Publik melawan
Kampanye kotak kosong dalam Pilkada menjadi fenomena unik dalam proses demokrasi di Indonesia. Fenomena ini muncul ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada, dan masyarakat dihadapkan pada pilihan untuk memilih pasangan calon tersebut atau kotak kosong.
Salah satu contoh paling terkenal dari kampanye kotak kosong terjadi di pilkada kota Makassar beberapa tahun yang lalu. Pendukung kampanye kotak kosong di Makassar melakukan berbagai strategi untuk menggalang dukungan. Mereka menggunakan media sosial, pertemuan warga, hingga pemasangan spanduk dan baliho yang menyerukan agar masyarakat memilih kotak kosong. Kampanye ini berhasil menarik perhatian luas karena dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi politik oleh calon tunggal dan sebagai upaya menjaga demokrasi agar tetap sehat.
Fenomena kampanye kotak kosong kemudian menjadi sorotan nasional, dan beberapa daerah lain di Indonesia yang menghadapi situasi serupa mulai memanfaatkan kotak kosong sebagai alat untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap calon tunggal. Kampanye ini menjadi simbol perlawanan dan kritik terhadap proses politik yang dianggap tidak demokratis, sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam demokrasi, pilihan untuk tidak memilih calon pun merupakan hak yang penting.
Kampanye kotak kosong dilakukan dengan beberapa alasan yang mendasarinya, dalam konteks demokrasi dan proses pemilihan kepala daerah, pemilih merasa bahwa calon tunggal yang maju tidak mewakili kepentingan mereka, tidak memiliki rekam jejak yang baik, atau tidak layak memimpin. Kampanye kotak kosong menjadi sarana bagi mereka untuk menyuarakan ketidaksetujuan secara resmi.
Dalam beberapa kasus, kotak kosong dipilih sebagai bentuk protes terhadap proses seleksi calon yang dianggap tidak demokratis atau adanya dugaan kecurangan yang membuat hanya satu calon yang bisa maju. Demokrasi seharusnya memberi ruang bagi berbagai pilihan, termasuk pilihan untuk tidak setuju dengan calon yang ada. Kampanye kotak kosong menjaga esensi, dimana pemilih menolak calon tunggal.
Jika calon tunggal menang melawan kotak kosong, kemenangan tersebut memberikan legitimasi yang lebih kuat karena menunjukkan bahwa dia memang mendapat dukungan mayoritas yang jelas, bukan sekadar menang tanpa saingan. Di beberapa daerah, calon tunggal bisa muncul karena dominasi politik oleh segelintir kelompok atau elit yang mengendalikan proses pencalonan.
Alhasil, kampanye kotak kosong menjadikan masyarakat menolak dominasi dan menuntut proses yang lebih inklusif dan adil. Masyarakat memiliki hak untuk menolak monopoli kekuasaan yang dilakukan oleh kelompok tertentu, sehingga membuka celah untuk melakukan perlawanan dengan memilih kotak kosong, akibatnya kehadiran kotak kosong memaksa calon tunggal dan tim kampanyenya untuk tetap waspada dan bekerja keras untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Kita mungkin memiliki persepsinya yang sama bahwa kampanye kotak kosong, bukan hanya soal penolakan terhadap calon tunggal, tetapi juga soal mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi, memastikan pilkada yang adil, dan memberikan suara kepada pemilih dalam situasi yang kurang ideal. Dengan begitu, kita berharap bahwa bentuk perlawanan publik ini menjadi pelajaran penting bagi elit partai agar tidak main-main dengan kehendak rakyat.(**)