Mamuju.daulatrakyat.id- Diskusi Publik yang digelar Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar yang berlangsung di obyek wisata Tapandulu, Minggu(8/3/2020).
Diskusi ini mengusung tema ” Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan UU.14 Tahun 2008″ dan dibuka Kadis Kominfo Sulbar Safarudin.
Dalam sambutannya sekaligus pemaparan materi. Safaruddin menyebut ada tiga point penting mengapa diskusi publik ini digelar disini.
Pertama, untuk mencoba mengubah suasana yang lebih nyaman dan sejuk. Sehingga obyek wisata Tapandulu yang terletak di Desa Sumare Kecamatan Simboro menjadi pilihan.
Kedua, menjadi moment untuk memperkenalkan obyek wisata sebagai bentuk inovasi. Untuk menghilangkan kejenuham disaat kegiatan formal sering digelar di Hotel.
Terakhir menurut dia, bagaimana sinergitas antara media LSM dan Komimfo.
Tahun 2020 menurut dia Keterbukaan Informasi Publik baru bergerak, Artinya tahun ini pihak Kominfo telah membentuk Pejabat Pengeloloa Informasi Daerah.
Tujuannya kata dia untuk menerima laporan dari masyarakat.
“Tugas PPID untuk memilah dan memilih yang mana laporan bisa di lanjutkan ke KIP,” ujarnya didepan para awak media dan staf Kominfo Sulbar.
Lantas, seperti apa kinerja Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) di Sulbar?
Ketua KIP Sulbar Doktor Rahmat mengungkapkan sejak terbentulnya KIP di Sulbar sudah menangani sekitar 109 kasus sengketa publik.
” Jumlah tersebut sebagian sudah terselesaikan,” ujar Rahmat dalam pemaparannya pada diskusi publik tersebut.
Rahmat mengakui jika laporan yang masuk sengketa kebanyakan soal dana desa. Bahkan dia menyebut ada 2 kabupaten tertinggi pengaduannya yaitu Polman dan Mamasa.
Mantan pengacara ini juga menyampaikan bahwa masih banyak publik yang belum memahami tugas dan fungsi KIP itu sendiri.
Dalam implementasi pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 sangat jelas bahwa mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang dikecualikan.
Sehingga ujar Rahmat, publik dapat memahami tujuan meminta data ke Badan Publik tidak segedar meminta saja.
” Yang banyak terjadi hanya meminta data tapi tidak diuraikan secara jelas apa tujuanannya,” kata Rahmat.
Rahmatpun berharap bahwa KIP kedepan lebih fokus lagi soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
” Ini penting agar publik lebih memahami tugas dan fungsi KIP,” pungkasnya.
Diskusi ini dimoderatori salah satu komisioner KIP Amri dan juga dikemas dalam sesi tanya jawab.(*)
Advertorial