*Dirjen Pajak Sulselbartra Imbau Pengusaha Online Taat Pajak
MAKASSAR.DR. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan
Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra)terus melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap semua pengusaha agar lebih taat pajak.
Selain itu Dirjen SulawSelatan,Barat dan Tenggara juga merilis pencapaiannya pada tahun 2019 dalam mengemban target penerimaan pajak sebesar Rp.15,16 triliun sedangkan target penerimaan secara nasional adalah sebesar Rp.1.577,6 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda menyebutkan rincian capaian diatas antara lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, realisasi penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra sebesar Rp.13,55 triliun atau 89,44%, di atas capaian nasional yakni 84,40 %, dari target serta mengalami pertumbuhan 8,39% dari realisasi tahun 2018.
Untuk itu kata Wansepta dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, DJP akan meningkatkan inklusi kesadaran pajak dengan cara memperluas pemahaman perpajakan sejak dini mulai dari bangku sekolah sampai dengan perguruan tinggi dengan melibatkan para pendidik.
“Meelalui peningkatan edukasi dan sosialisasi serta peningkatan kemudahan layanan perpajakan dengan cara melakukan automasi layanan perpajakan yang berkelanjutan,”ujarnya.
Ia melanjutkan sejauh ini khusus spt bagi online shop atau pun pedagang UMKM yang terkoneksi lewat layanan berbasis online seperti Gojek ataupun Grab pihaknya bakan segera melakukan koordinasi dengan layanan online tersebut.
“Sampai detik ini kami masiih extend dari pihak Gojek yang terdaftar di Go Food dengan mengecek kebenarannya apakah sudah benar memiliki NPWP dan kalau sudah punya apakah betul SPT tahunnya sudah sesuai dengan yang disampaikan management Gojek atau tidak,”ungkapnya.
Pihaknya. akan terus intens melakukan a pengecekan data terhadap Gojek dengan memperluas basis data.Mereka wajib memiliki NPWP selanjutnya terkait SPT tahunan dikerjakan sendiri oleh masing-masing pengusaha.
“Untuk sementara kita masih mengadopsi aturan lama jadi kedepannya semua pengusaha online bakal kena pajak,”pungkasnya.
Untuk itu ia mengimbau Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (ninaannisa)