Luwu Utara, daulatrakyat. id — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Luwu Utara akan digelar pada bulan Juli mendatang tahun ini (2021).
Sebanyak 102 desa di Kabupaten Luwu Utara akan mengikuti perhelatan Pilkades serentak.
Untuk calon kepala desa, paling sedikit dua calon dan paling banyak lima calon, di setiap desa.
Namun para calon kepala desa di seleksi dan ada beberapa syarat yang harus dimiliki yakni pengalaman kerja dalam bidang pemerintahan, pendidikan dan usia
“Kalau kurang dari 2 calon maka ditambah 20 hari untuk pendaftaran, jika sampai 20 hari belum cukup maka pilkades ditunda,”jelas Kepala Dinas PMD Luwu Drs. Misbah melalui WhatsAppnya, Senin (23/02)
Terkait masalah pendidikan Misbah menyebutkan, minimal ijasah SMP sederajat.
“Minimal ijasah SMP sederajat, usia saat mendaftar umur 25 tahun,”tutupnya.(jal)
