JAKARTA, DAULATRAKYAT — Penyelenggara layanan pinjaman online berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending semakin menjamur di masyarakat. Guna melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah resmi terdaftar dan berizin.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan dari pinjol yang legal dan terdaftar di OJK demi menghindari risiko penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Apa Itu Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK?
Perlu dipahami, OJK bukanlah lembaga pemberi pinjaman, melainkan lembaga pengawas yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, termasuk fintech lending.
Pinjaman online yang disebut sebagai “pinjaman online OJK” adalah pinjol yang telah mengantongi izin resmi dari OJK. Regulasi yang mengatur pinjol tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sesuai Pasal 1 ayat 1 POJK 30/2024, LPBBTI merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana untuk melakukan pendanaan, baik secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, melalui sistem elektronik yang terhubung internet.
Mekanisme Pengaduan Pinjol ke OJK
Jika masyarakat merasa dirugikan oleh layanan pinjaman online berizin, mereka dapat melaporkan langsung ke OJK. Laporan bisa disampaikan melalui kanal pengaduan OJK, yang telah disediakan untuk menangani keluhan konsumen jasa keuangan.
Sesuai Pasal 29 Undang-Undang OJK, OJK bertugas:
- Menyediakan sistem dan perangkat untuk layanan pengaduan konsumen;
- Membuat mekanisme pengaduan terhadap pelaku usaha jasa keuangan;
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila pengaduan terbukti, OJK memiliki kewenangan untuk menindak, memblokir, bahkan mencabut izin operasional pinjol yang melanggar ketentuan.
Daftar 96 Perusahaan Pinjaman Online yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 2025
Berikut adalah daftar lengkap 96 perusahaan pinjaman online resmi yang telah terdaftar dan berizin OJK:
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Toko Modal
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Ovo Finansial
- Pinjam Modal
- Alami
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- Danamerdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Solusiku
- Cairin
- TrustIQ
- Klik Kami
- Duha Syariah
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- Kredito
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- Lahan Sikam
- Qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Edufund
- GandengTangan
- Papitupi Syariah
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- Crowde
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya