
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian kabupaten Luwu Utara menyelenggarakan kegiatan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber biasa disebut Literasi Digital dan itu diatur berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana berapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Alisman Kepala Bidang Persandian selaku Narasumber wakili Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Luwu Utara pada kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa (i) kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan konten media secara kritis, mengembangkan kesadaran kritis dalam menerima informasi (tidak mudah tertipu hoaks/disinformasi, penipuan online, ujaran kebencian), memahami etika berkomunikasi dan beretika di media sosial, meningkatkan keterampilan dalam memproduksi konten yang positif dan bertanggungjawab, pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi diri, perangkat, dan data pribadi dari serangan Siber, membangun ketahanan diri dalam menggunakan ruang Siber atau digital, mengurangi pembatasan atau akses anak ke jaringan internet.
Kami menambahkan bahwa kegiatan ini target 50 peserta SMPN 1 Lara Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara dengan tema cyberbullying dan internet sehat ungkap Alisman yang pernah menjabat sebagai Fungsional Sandiman Ahli Muda (Rabu, 15 April 2026).(*)













