Luwu daulatrakyat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Pelepasan Aset
Milik Pemda Luwu. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang paripurna, kantor DPRD Luwu, Selasa (19/3/2024).
Rapat paripurna ini merujuk pada pengajuan permohonan pengalihan aset milik Pemda Luwu berupa jalan dan tanah yang berada pada ruas jalan Rante Balla – Ulusalu yang merupakan jalan Kabupaten Luwu berdasarkan sk jalan kabupaten nomor : 379/X/2015 tahun 2015 dengan volume panjang yaitu 12,90 KM dan lebar antara 4,00 meter sampai 8,00 meter.
“Berdasarkan surat PT. Masmindo Dwi area nomor : 259/MDA-BOD/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 171.K/30/DJB/2018 tentang penyesuaian tahap kegiatan kontrak karya menjadi tahap kegiatan operasi produksi, terdapat 11,50 KM panjang jalan ruas Rante Balla – Ulusalu tersebut yang masuk dalam wilayah pertambangan PT. Masmindo Dwi Area”, jelas Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si dalam sambutannya dihadapan para anggota DPRD Luwu.
Menurut H. Muh. Saleh, keputusan pelepasan aset daerah ini bukanlah keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang serta telah memperhatikan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, mulai dari tahapan perencanaan, dimana pemerintah telah melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait rencana pelepasan aset ini dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Kemudian melakukan penelitian secara administratif dan fisik untuk mencocokkan fisik barang yang akan dilepas dengan data administrasi pemerintah daerah.
Setelah dilakukan penelitian kemudian berlanjut ke tahap penilaian terhadap aset yang akan dilepas oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar daerah tidak dirugikan dalam kebijakan pelepasan aset ini. Disamping proses yang telah dilakukan tersebut, pemerintah bersama DPRD telah beberapa kali melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh masukan pertimbangan hukum terkait proses ini.
“Terakhir, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada maka pelepasan aset ini perlu mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat untuk dapat dilanjutkan pada tahapan lelang. Oleh karena itu, hari ini kita hadir bersama untuk bersama-sama merumuskan keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama”, ujar Muh. Saleh.
Dijelaskan, pelepasan aset daerah adalah langkah strategis yang diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh daerah. Dalam proses ini, tentu saja harus memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Beberapa pertimbangan yang melatar belakangi perlunya pengalihan aset jalan kabupaten antara lain jalan tersebut masuk dalam wilayah izin konsesi yang dimiliki pihak PT. Masmindo Dwi Area, ruas jalan tersebut masuk atau berada pada fasilitas pertambangan dalam radius peledakan, sehingga sangat berbahaya untuk dapat dilalui oleh masyarakat umum, maka ruas jalan harus dipindahtangankan kepada PT. Masmindo Dwi Area. sedangkan untuk akses jalan masyarakat telah dibuat jalan pengganti yaitu ruas jalan Kadundung – Bone Posi sepanjang 8,30 km dan lebar 6 meter.
“Pengelolaan aset daerah merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Permendagri nomor 19 tahun 2016 memberikan arahan yang jelas terkait tata cara pengelolaan aset daerah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pengalihan pengelolaan aset ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, rapat paripurna ini menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk bersama-sama membahas dan mengambil keputusan yang terbaik dalam rangka pelaksanaan pedoman tersebut”, ungkap Muh. Saleh.