Search
Close this search box.

Unit Resmob Polres Luwu Utara Amankan Pelaku Persetubuhan Tubuh Anak Dibawa Umur

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Unit Resmob Polres Luwu Utara yang di pimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim polres Luwu Utara AIPDA Ikhsan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana persetubuhan tubuh anak dibawa umur, di Dusun Karre, Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Senin (04/05)

Pelaku atas nama Saso (22), warga Dusun Karre, Desa Rompu, Kecamatan Masamba.

Saso diamankan berdasarkan laporan polisi: LPB / 73 / I V / 2020 / SPKT/ Polres Luwu Utara, tanggal 02 April 2020 yang dilaporkan oleh korban IR (15).

Saso ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dan selalu berpindah-pindah tempat persembunyiaannya. Namun selang beberapa hari ada informasi bahwa pelaku sudah balik kerumahnya (di Desa Rompu)

Setelah Saso ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, dan tetap dilakukan penyelidikan tentang keberadaan mereka.

Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 17.30 WITA, korban dijemput oleh pelaku didekat lapangan Kampung Baru Desa Uraso Kec.Mappideceng.

Pelaku menggunakan menggunakan sepeda motor untuk menjemput IR. Kemudian IR, di bawah oleh pelaku ke belakang pasar Sentral Masamba.

Ditempat tersebut sudah ada beberapa teman pelaku menunggu. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan.(*)

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/