• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Praperadilan Pertama Diputus NO, Kuasa Hukum FU Pertanyakan Sikap Penyidik Polda Sulsel

Nina Annisa by Nina Annisa
05.11.2026
in Hukum, News

MAKASSAR,DAULATRAKYAT-Penanganan perkara hukum yang melibatkan Henny kembali menjadi sorotan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya.

Permohonan praperadilan pertama yang diajukan Henny sebelumnya telah diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Kuasa hukum FU, Arie Dumais, S.H., mempertanyakan alasan penyidik Polda Sulawesi Selatan belum melakukan penangkapan terhadap Henny setelah adanya putusan praperadilan pertama tersebut.

Praperadilan Pertama Sudah NO, Mengapa Belum Ada Penangkapan?

Arie Dumais menilai bahwa putusan praperadilan pertama seharusnya menjadi momentum bagi penyidik untuk mengevaluasi perkembangan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor.

“Praperadilan pertama telah diputus NO atau tidak dapat diterima. Sekarang Henny kembali mengajukan praperadilan kedua. Pertanyaan kami, mengapa setelah putusan pertama tersebut penyidik belum melakukan penangkapan apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi?” tegas Arie dalam draf pernyataannya.

Menurutnya, meskipun putusan NO bukanlah putusan yang menguji pokok permohonan secara substantif, hal tersebut tidak otomatis menghalangi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya.

Kuasa Hukum FU Desak Polda Sulsel Berikan Kepastian Hukum

Arie menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak Henny untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang dijamin undang-undang.

Namun, pihaknya juga mempertanyakan perkembangan penyidikan serta alasan belum dilakukannya tindakan penangkapan.

“Kami menghormati praperadilan sebagai hak hukum. Tetapi jangan sampai proses hukum yang terus berulang justru menyebabkan ketidakpastian bagi pelapor. Kami meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara ini,” ujarnya.

Arie juga meminta agar pengajuan praperadilan kedua tidak secara otomatis dijadikan alasan untuk menunda seluruh proses penyidikan.

Minta Kapolda Sulsel Berikan Perhatian Khusus

Lebih lanjut, Arie Dumais meminta Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap proses penyidikan diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta perhatian Kapolda Sulsel terhadap perkara ini. Praperadilan pertama telah dinyatakan tidak dapat diterima, sementara sekarang kembali diajukan praperadilan kedua. Kami ingin mengetahui secara jelas apa yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga belum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Pertanyakan Langkah Penyidik Setelah Putusan NO

Arie menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan langkah hukum yang tegas apabila seluruh persyaratan penangkapan telah terpenuhi.

“Jika secara hukum seluruh syarat penangkapan telah terpenuhi, kami meminta penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum hanya karena perkara ini terus berlarut-larut,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum FU, Arie Dumais memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum, profesionalitas penyidik, dan penegakan hukum yang berlaku sama bagi siapa pun,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Polda Sulsel dan pihak Henny mengenai perkembangan penyidikan serta permohonan praperadilan kedua masih perlu dikonfirmasi.

Previous Post

Pemda Luwu Utara Cetak Sejarah! Gelar Festival Literasi Pertama untuk Dongkrak Budaya Baca dan Ekonomi Lokal

Next Post

Aneu Nursifah: Kesadaran Moralitas Kunci Bangun Integritas dan Kepercayaan Publik terhadap KPU

Next Post

Aneu Nursifah: Kesadaran Moralitas Kunci Bangun Integritas dan Kepercayaan Publik terhadap KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In