
Luwu Utara, daulatrakyat.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, maupun gadai ilegal. Praktik keuangan ilegal ini dinilai sebagai bentuk kejahatan yang mengancam keamanan data pribadi serta merugikan perekonomian warga.
Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Utara, Andi Zulkarnain, menegaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan arahan Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, agar instansi terkait aktif membagikan informasi krusial demi melindungi masyarakat. Menurutnya, pesatnya era digital membawa tantangan besar berupa meningkatnya kejahatan finansial, seperti serangan siber, penipuan sektor keuangan, hingga kebocoran data.
“Jangan tergiur kilat membawa jerat, bahaya laten paylater dan pinjol ilegal. Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam uang digital yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Andi Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara, Alisman, mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi atau aktivitas keuangan ilegal di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut langsung ke kantor Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Utara atau mengakses portal resmi milik OJK melalui laman https://sipasti.ojk.go.id agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.”jelasnya.(jal)
















