• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Wujudkan Produk Hukum Berkualitas, Pemda Lutra dan Kemenkum Sulsel Teken MoU

Jalil Lutra by Jalil Lutra
08.10.2025
in Berita

Makassar, daulatrakyat id  — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum, Senin (6/10/2025), di Aula Pancasila Kemenkum Sulsel, Makassar.

Dokumen nota kesepahaman bernomor W.23-HH.04.05 dan 100.3.7.1/23/Pem/Setda/X/2025 ini ditandatangani Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dan Bupati Kabupaten Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, sekaligus sebagai pihak pertama dan pihak kedua dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lutra, Sulpiadi, mengatakan bahwa Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai landasan para Pihak untuk melakukan kerja sama dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Daerah.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati dan Kakanwil Kemenkum Sulsel telah menandatangani MoU terkait kerja sama pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum di daerah,” tutur Kabag Hukum Setda Lutra, Sulpiadi, usai penandatangan MoU dilakukan.

Sulpiadi menyebutkan bahwa salah satu tujuan dilakukannya penandatanganan MoU ini adalah untuk mewujudkan produk hukum daerah berkualitas yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

“Penandatanganan MoU ini sekaligus sebagai penegasan komitmen Pemda Lutra dan Kemenkum Sulsel dalam upaya mewujudkan produk hukum berkualitas, dengan pelibatan para perancang peraturan perundang-undangan, sehingga tidak berlawanan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelas mantan Camat Malangke Barat ini.

Sekadar diketahui, dalam MoU ini juga tertuang dengan jelas beberapa tujuan dari dilakukannya penandatanganan MoU ini. Di antaranya: (1) sebagai asas pembentukan, dan asas materi muatan; (2) melakukan pembinaan dan pembudayaan hukum di daerah; (3) pembangunan reformasi hukum di daerah; (4) memberikan perlindungan dan pelayanan kekayaan intelektual; (5) layanan administrasi hukum umum di daerah. (lhr/jal)

Previous Post

DPR Usul, OJK Siap Setujui Bertahap Kenaikan Free Float Jadi 30 Persen

Next Post

Seminar Akhir Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Next Post

Seminar Akhir Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In