• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Komisi D Dorong Pelestarian Cagar Budaya Kota Makassar

Nina Annisa by Nina Annisa
15.08.2025
in DPRD Makassar, Education, Life Style, News

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID. Komisi D DPRD Kota Makassar yang membidangi kesejahteraan rakyat membahas prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 mengenai pelestarian cagar budaya. Rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025).

Anggota Komisi D, Muchlis Misbah, memaparkan latar belakang penyusunan Ranperda ini. Menurutnya, pelestarian cagar budaya merupakan langkah penting untuk menjaga identitas kultural daerah, karena di dalamnya tersimpan nilai sejarah, seni, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan yang menjadi pondasi jati diri masyarakat.

Muchlis menegaskan bahwa di Makassar, cagar budaya tidak hanya berupa peninggalan fisik, tetapi juga memuat narasi panjang perjalanan sosial, politik, dan ekonomi yang membentuk karakter warganya.

Keberadaan bangunan bersejarah, situs arkeologi, dan benda bernilai budaya menjadi bukti autentik warisan peradaban yang harus dijaga.

Pelestarian ini, lanjutnya, tidak sekadar melindungi benda mati secara konservatif, tetapi juga berfungsi sebagai sarana memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap kualitas budaya.

Langkah tersebut menjadi instrumen strategis dalam memperkokoh ketahanan budaya di tengah perkembangan zaman.

Ranperda ini disusun berlandaskan sejumlah prinsip, seperti asas Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, ketertiban, kepastian hukum, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Prinsip-prinsip ini menjadi acuan dalam penyusunan norma hukum yang akan mengatur pelestarian cagar budaya.

Selain itu, Ranperda ini memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Landasan filosofis mengacu pada nilai-nilai budaya bangsa, landasan sosiologis mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, sedangkan landasan yuridis mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasaran dari pengaturan ini adalah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kualitas layanan pelestarian cagar budaya, serta memberikan arahan strategis bagi pengelolaan warisan budaya di Kota Makassar.

Materi muatan Ranperda mencakup definisi cagar budaya, kebijakan pelestarian, mekanisme perlindungan, serta pengaturan peran masyarakat dan pemerintah daerah.

Ranperda ini juga diarahkan untuk membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang inovatif dalam bidang kebudayaan.

Muchlis berharap, pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjamin kelestarian cagar budaya.

“Dengan regulasi yang tepat, kita bisa menjaga warisan budaya Makassar sekaligus menjadikannya sumber kebanggaan dan identitas bersama,” pumgkasnya.

Previous Post

Bapenda Meriahkan Acara Puncak Porseni

Next Post

Legislator DPRD Makassar Minta Pemkot Segera Bangun PSEL

Next Post

Legislator DPRD Makassar Minta Pemkot Segera Bangun PSEL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In