• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Ini Kata Hamzah Hamid Legislator DPRD Makassar Tentang Mesjid Viral di Makkio Baji Manggal Antang

by
16.07.2024
in Kasus, News, Pemkot Makassar

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Viral di media sosial Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hendak dijual oleh pemilik lahan.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Makassar Komisi D Hamzah Hamid mengaku kaget juga dengan adanya mesjid yang mau dijual.

Menurut Hamzah itu bukan mesjidnya yang mau dijual tapi lahannya.

“Saya kira banyak yang mau mengakui asal tidak ada melindungi lahan di belakangnya.Apalagi ini soal warisan artinya meliputi keluarga,”ujarnya.

Adapun pemilik lahan bernama Hilda Rahman pun memberikan penjelasan terkait mesjid tersebut.

Terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.

Hilda menjelaskan di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.

Tapi itu bukan warisan warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya terima kasih kepada orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid,” terang Hilda.

Hilda mengaku sebenarnya sudah lama ingin menjual lahannya tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut belakangan ini viral karena ingin dijual.

“Sudah lama mi sebenarnya, karena sudah lama sekali mi mau dijual itu. Hanya karena mungkin ya, gimana ya, saya ndak (tidak) ngerti ya. Jadi tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa itu di situ di Makassar,” katanya.

Soal alasan menjual lahannya, Hilda mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan berhak atas lahan tersebut karena merupakan lahan milik pribadi.

“Kalau kita punya, pemilik sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Masalah itu mau tahu kenapa mau dijual, kan, terlalu detail tawwa toh,” ucapnya.

Previous Post

Jaringan FMC XL Axiata Terus Meluas di Sulawesi XL SATU Fiber Kini Hadir di Morowali

Next Post

Petani di Luwu Utara Jadi Korban Penipuan Pembelian Sapi, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Next Post

Petani di Luwu Utara Jadi Korban Penipuan Pembelian Sapi, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In