• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Polres Luwu Aktifkan Razia Kepolisian Pada Jalur Trans Sulawesi Sebagai Wujud Crime Prevention

by
04.02.2024
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Guna memberi rasa aman dan mencegah terjadinya kejahatan pada akhir pekan, Polres Luwu menggelar razia kepolisian gabungan pada beberapa titik di sepanjang jalur trans Sulawesi, Sabtu (03/02/2024).

Kegiatan yang melibatkan personil gabungan TNI Polri ini tergelar di 3 titik yaitu Belopa, Ponrang dan Walenrang dan dipimpin oleh masing-masing Perwira Pengendali dan Kapolsek jajaran Polres Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa razia kepolisian ini memiliki tujuan, yaitu sebagai bentuk crime prevention atau pencegahan kejahatan dengan menggelar kehadiran aparat di seluruh wilayah dan di waktu-waktu rawan kejahatan. Kegiatan ini juga sebagai upaya cipta kondisi situasi kamtibmas menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada helatan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.

“Cara bertindak kita adalah dengan melakukan pemeriksaan secara selektif kepada pengendara kendaraan bermotor untuk mengantisipasi barang bawaan yang dilarang seperti sajam, minuman keras atau bahkan narkoba. Kita berharap melalui razia kepolisian ini akan mampu menekan terjadinya berbagai aksi kejahatan dan pelanggaran sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” ucap AKBP Arisandi.

Pelaksanaan razia kepolisian ini pun berhasil mengamankan 2 pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa sajam dan seorang pengendara motor yang membawa 3 jerigen minuman keras jenis ballo untuk diperjualbelikan di wilayah kota Palopo.

Disamping itu, beberapa pengendara lainnya dilakukan teguran sampai penilangan karena pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, membawa muatan melebihi kapasitas dan menggunakan knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi standar yang ditentukan.

Previous Post

Mentan RI: Pemerintah Permudah Petani Dalam Hal Pengambilan Pupuk Bersubsidi Bisa Gunakan KTP

Next Post

Sosialisasi Pemilu Damai di Hadapan Kader dan Pengurus Parpol, Kapolres Luwu Utara Buka Sesi Curhat

Next Post

Sosialisasi Pemilu Damai di Hadapan Kader dan Pengurus Parpol, Kapolres Luwu Utara Buka Sesi Curhat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In