• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Team Resmob Polres Luwu Menggerebek Judi Sabung Ayam di Ponrang Luwu, 1 Orang Ditetapkan Tersangka.

by
18.01.2023
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu melakukan pengerebekan lokasi judi sabung ayam di Dsn. Buntu Lura Ds. Buntu Kamiri Kec. Ponrang Kab. Luwu, selasa (17/1).

Pengerebekan dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Sirajuddin, S.H, M.H bersam Team Reamob Polres Luwu

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E, M.H mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa salah satu lokasi yang berada di Dsn. Buntu Lura, Ds. Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu sering di jadikan sebagai lokasi arena judi sabung ayam pisau taji.

” Menindaklanjuti laporan informasi tersebut. Team kemudian menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji. Kemudian team melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut”, ujarnya. Rabu (18/1)

Saleh melanjutkan bahwa sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas Kepolisian sehingga Team hanya bisa mengamankan 2 (Dua) ora ng terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti berupa Uang Tunai dengan Total sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), 1 (Satu) Ekor Ayam Aduan dan 1 (Satu) Ekor Bangkai Ayam.

” Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka 1 orang pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara”, terang AKP Muh. Saleh.

Views: 128
Previous Post

Harpansa Ingatkan Pegawai Disdik Sulsel Jaga Kebersihan dan Tingkatkan Literasi Kitab Suci; Kalau Perlu Digas Pol!!

Next Post

Sejumlah Pengembang Langgar Aturan Fasum/Fasos,Dewan Bentuk Pansus dan Siapkan Perda PSU

Next Post

Sejumlah Pengembang Langgar Aturan Fasum/Fasos,Dewan Bentuk Pansus dan Siapkan Perda PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In