• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Sejumlah Pengembang Langgar Aturan Fasum/Fasos,Dewan Bentuk Pansus dan Siapkan Perda PSU

by
18.01.2023
in DPRD Makassar, News, Pemkot Makassar

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Setelah menggelar rapat banggar sejumlah anggota Pansus menyetujui Perda PSU yang akan diketuk persetujuannya pada saat Rapat Paripurna mendatang.

Ketua Pansus PSU H Asiz Namu mengatakan banyaknya perusahaan pengembang perusahaan yang meenggunakan fasum fasos dalam area
perumahan yang dibangun menjadi catatan sendiri bagi pemerintah kota Makassar.

“Selama ini banyak perusahaan property yang melanggar fasum/fasos yang merupakan milik pemerintah namun digunakan dengan seenaknya oleh pihak pengembang tentunya ini harus segera diatur melalui Perda,”ujarnya.

Adapun yang tertuang pada Perda nantinya adalah bagaimana kita akan mengatur prosedur tentang fasum fasos yang digunakan selama ini oleh perusahaan pengembang
dimana akan ada sangsi jika perusahaan tersebut melanggar Perda begitu juga dengan penyerahan Fasum yang sudah lama digunakan kita minta kesediaan mereka untuk mengembalikannya,”ungkapnya.

Sementara itu sekretaris pansus BSU Anton Paul Goni mengatakan saat ini pihak Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Perumahan Makassar sudah memasang warning pada setiap perumahan yang ditengarai melanggar Fasum/Fasos.

Menurut Anton selama ini ada banyak perusahaan pengembang yang tidak memiliki Fasum/Fasos bahkan kata dia ada perumahan diseputaran Daeng Tata dan Hartaco masuk dalam daftar pelaporan warga.

“Lewat Perda ini maka semua pengembang harus mengembalikan Fasum/Fasos ke Pemkot Makassar,kalau tidak makan akan kita datangi langsung dan akan ada sangsi yang sudah diatur dalam Perda tersebut,”pungkasnya.

Terkait perusahaan pengembang dimana saja yang melakukan pelanggaran tersebut dia enggan membeberkannya.

“Nanti akan ketahuan kalau kita lakukan sidak dimana mereka yang selama ini akan melakukan pelanggaran akan mengembalikan Fasum/Fasos pada pemkot Makassar,”pungkasnya.

Kedepannya untuk perusahaan property yang ingin membangun hendaknya sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.Jika tidak akan ada sangsi untuk itu.(ninaannisa)

Views: 182
Previous Post

Team Resmob Polres Luwu Menggerebek Judi Sabung Ayam di Ponrang Luwu, 1 Orang Ditetapkan Tersangka.

Next Post

Kota Palopo Peringati Hari Jadi Perlawanan Rakyat Luwu ke-77

Next Post

Kota Palopo Peringati Hari Jadi Perlawanan Rakyat Luwu ke-77

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In