• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Lima Organisasi Profesi Medis Sulsel Sepakat Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

by
23.11.2022
in Ekobis, Life Style, News

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Lima Organisasi Profesi Medis menyatakan sikap untuk menolak penghapusan Undang-undang Profesi yang ada didalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Berdasar pernyataan bersama di kantor ghaha idi jalan Topaz Rabu (23/11/2022) mengatakan, saat ini RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap merugikan dan tidak ada urgensinya.

Setidaknya ada Lima Organisasi Profesi Medis propinsi sulawesi selatan yang menolak penghapusan UU Profesi daalam RUU Kesehatan Omnibus Law , hadir dalam pernyataan sikap yakni Ketua IDI Wilayah Sulselbar, Dr.dr.Siswanto Wahab,SpDV(K).,FINSDV.,FAADV
Ketua PDGI Wilayah Sulselbar, Dr.drg.Asdar Gani,MKes, Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat,SKep.,NS.,MKes, Ketua PD.IBI Sulsel Suriani B,SKM,M.SC Ketua PD.IAI Sulsel,Prof.Dr.Apt.Gemini Alam,MSi

Kelima Organisasi Profesi Kesehatan sulsel mendukung perbaikan sistem ketahanan Nasional dan akan selalu siap membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks yang komperhensif dengan tidak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

Kelimanya merupakan organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan Amanah di UU. Untuk itu, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, organisasi tersebut sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, tidak menghapus UU yang mengatur profesi kesehatan yang sudah ada.

Lima Organisasi Profesi Medis Sulsel sepakat bahwa kebijakan kesehatan harusnya mengedepankan jaminan hak kesehatan pada masyarakat. Untuk itu, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien tetap dijaga.

“Selain itu, juga mendorong penguatan UU profesi kesehatan lainnya. Serta mendesak pemerintah maupun DPR untuk lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan, hasil pernyataan sikap ini akan di sampaikan ke gubernur sulsel , Ketua DPRD Sulsel dan DPR RI,” .

Ketua IDI Wilayah Sulselbar, Dr.dr.Siswanto Wahab,SpDV(K).,FINSDV.,FAADV menambahkan bahwa “Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak. Bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, harus ada kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak termasuk pemangku kesehatan,” tuturnya

Menurutnya sebaiknya tidak perlu merubah undang-undang dan kita tinggal perkuat undang-undang yang ada
ada cukup perbaiki kekurangannya UU yang sudah ada.

“Seperti bunyi salah satunya adalah jumlah tempat praktek yang harus dibatasi sedang UU baru tidak ada batasan jumlah tempat praktek.Lebih baik UU lama yah karena memang perlu ada batasan jika tidak akan terjadi penumpukan pasien jika sudah begitu Dokter akan kewalahan mengatur jadwal pasienpun tidak mendapatkan pelayanan terbaik,ungkapnya.

Sementara dari IBI juga menolak baru tersebut.Kecuali undang -undang baru menjamin mutu standar kebidanan yang harus diperjelas.

Sedang dari pihak Apoteker sendiri mengatakan kebijakan tentang obat ini sebenarnya sudah didengungkan sejak 1998 namun industri obat-obatan sampai saat ini belum sesuai dengan yang kita harapkan dimana kata dia obat adalah penyebab tingginya biaya kesehatan bagi masyarakat.

“Kami dari pihak Apoteker menolak UU Omnibus Law ini dan kita berharap ada kebijakan bahan baku obat,”ujarnya.

Ketua IDI Sulselbar menambahkan sampai saat ini ada 30 provinsi menolak UU Omnibus ini begitu juga dengan Kabupaten dan Kota di Sulsel dan Sulbar juga menolak UU ini karena notabene tidak berpihak pada rakyat dimana sistem yang ada pada UU Omnibus Law tersebut memberikan dampak pada sistem pelayanan yang merugikan masyarakat,kedua dunia pendidikan juga akan terganggu karena akan berdampak pada pendidikan kedokteran umum maupun spesialis.

“Covid19 memberikan hikmah pada pemerintah yang boleh kerja sendiri karena harus didukung oleh organsisasi kesehatan dari kami-kami ini.Karena keterlibatan kami sehingga semua berjalan dengan baik.Masih teringat dibenak kami begitu banyak dokter yang menjadi korban Covid19 khususnya dokter gigi dan ini menunjukkan
komitmen kami dalam menjalankan tugas dimasa sulit pada Maret 2020 kemarin.Kami berharap pemerintah mendengar dan membatalkan UU Omnibus ini,”pungkas Dr Siswanto Wahab ketua IDI Sulselbar.(ninaannisa)

Previous Post

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan Terduga Bandar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu

Next Post

Kadisdik Sulsel Temui Kadisdik Selayar Bicarakan Berbagai Program Sinergitas

Next Post

Kadisdik Sulsel Temui Kadisdik Selayar Bicarakan Berbagai Program Sinergitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In