• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masjid di Belopa Berlangsung Ricuh 

by
18.05.2022
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Sidang Pembacaan Tuntutan kasus pembunuhan terhadap Imam Masjid yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu 18 Mei 2022 berlangsung ricuh.

Sidang yang yang ke-7 ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Hidayat, SH, MH dan dua orang hakim anggota, yakni Yohanes Richard SH, dan Imam Setyawan, SH.

Sedangkan pembacaan Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Nurjatmiko, SH, MH

Awalnya sidang dan pembacaan tuntutan berlangsung aman dan tertib.

Saat pembacaan tuntutan JPU menguraikan bahwa pelaku (AP) tidak memenuhi unsur untuk dikenakan pasal 340 KUHP.

Sedangkan tuntutan dari JPU tersebut kepada pelaku yakni 14 tahun penjara.

Namun setelah JPU selesai membacakan putusan dan Hakim Ketua menutup sidang keluarga dari pihak korban histeris dan mengamuk di ruang sidang karena tidak menerima tuntutan dari JPU.

Keributan tersebut berlangsung sampai di luar ruang sidang, sampai akhirnya pihak keluarga dan massa ditenangkan oleh pihak kepolisian.

Pihak keluarga tidak menerima tuntutan JPU yang menuntut pelaku 14 tahun penjara. Pihak keluarga menginginkan pelaku dituntut dengan pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dari pihak keluarga Arifin A. Wajuanna menyampaikan bahwa tuntutan dari pihak JPU itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku

“Tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kami” ucapnya.

Arifin A. Wajuanna menyampaikan bahwa kami dari keluarga menuntut agar pelaku bisa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.

“Kami ingin pelaku dituntut pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati” ungkapnya.

Diketahui, tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (*)

Previous Post

Serah Terima Jabatan Desa Muhajirin, Hadiman: Mari Sama-Sama  Membangun Desa

Next Post

Partai Gelora Kecam Tindakan Singapura terhadap UAS, Dinilai Kental Unsur Islamophobianya

Next Post

Partai Gelora Kecam Tindakan Singapura terhadap UAS, Dinilai Kental Unsur Islamophobianya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In