• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Inovasi Getar Dilan Masuk Top Inovasi Terpuji, Pemda Luwu Utara Diusulkan Dapat DID

by
12.11.2021
in Berita

Makassar — Bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang inovasinya masuk ke dalam jajaran Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberikan reward berupa pengusulan kepada Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) guna memperoleh alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk kategori Inovasi Pelayanan Publik.

Hal ini diungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Prof. Diah Natalisa, saat tampil secara virtual pada kegiatan Forum Inspirasi Peningkatan Pelayanan Publik untuk Sulawesi Selatan yang Melayani, Inovatif dan Berkarakter, yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama lembaga kemitraan dengan Permerintah Australia yang menamakan dirinya Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak).

Prof. Diah menyebutkan, pengusulan tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen mengembangkan inovasinya, sehingga melahirkan inovasi pelayanan publik yang dinilai sebagai top inovasi terpuji di Indonesia. Salah satu pemda yang diusulkan mendapatkan DID adalah Pemda Luwu Utara atas keberhasilan inovasi Getar Dilan masuk ke dalam jajaran Top Inovasi Terpuji Tahun 2021.

“Untuk tahun 2022 kita usulkan sebanyak lima pemda di Sulawesi Selatan yang kami usulkan mendapatkan alokasi DID, yaitu, Barru, Luwu Utara, Pinrang, dan Makassar,” ungkap Diah. Pemberian DID, kata Diah, hanya diberikan kepada pemda kabupaten/kota yang memenuhi kriteria utama atau persyaratan utama. “Kami mengusulkan kepada Kemenkeu bahwa DID hanya diberikan kepada pemprov dan pemda kabupaten/kota yang memenuhi kriteria utama.

Beberapa di antaranya adalah pemda yang mendapatkan DID telah memenuhi kriteria wajib seperti Opini WTP dari BPK, penetapan APBD yang tepat waktu, serta ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu. “Meski masih pandemi, kami tetap mengusulkan pemberian DID untuk tetap dialokasikan sebagai pengembangan inovasi pelayanan publik di daerah,” terangnya,

Tak hanya itu, bagi inovasi yang masuk ke dalam top inovasi terpuji akan dibuatkan rangkuman narasi dari inovasi dengan menerbitkan sebuah buku top inovasi terpuji yang menarasikan sejarah ringkas terkait inovasi-inovasi yang masuk ke dalam top inovasi terpuji. “Ini kita lakukan dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai acuan pembelajaran bagi penyelenggara pelayanan publik di Indonesia. Sekaligus ini buah dari penyelenggaraan kompetisi inovasi yang akuntabel, kompeten dan berintegritas,” pungkasnya. (lh/jal)

Previous Post

Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun

Next Post

Peringati HKN Ke 57, Bupati Serahkan Mobil Ambulance Kepada 11 Puskesmas

Next Post

Peringati HKN Ke 57, Bupati Serahkan Mobil Ambulance Kepada 11 Puskesmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In