• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pihak Kejaksaan Belum Terima Laporan Temuan PCR Swab

by
27.07.2021
in Berita

Pasangkayu, daulatrakyat.id – Pembelian Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab dengan buget Rp 4.192.360.784, berpolemik setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Hasil audit tersebut ditemukan ada kelebihan anggaran yang sangat signifikan yakni sebanyak Rp 2.569.592.039.

Terkait hal tersebut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Zaki Mubarak, melakukan penelusuran untuk mencari tahu kebenaran bahwa anggaran tersebut telah dikembalikan.

“Pengembaliannya itu dilakukan tiga kali pembayaran. Pertama, sebelum keluar LHP itu dibayar Rp1 miliar, setelah LHP keluar itu kembali dilakukan pembayaran sebanyak dua kali,” terang Zaki Mubarak, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 19 Juli 2021.

Namun kata Zaki, secara tehnis unsur-unsur melawan hukum itu sudah ada. Tapi lanjutnya, melihat bahwa kerugian negara telah dikembalikan, dimana jika berdasarkan tindak pidana korupsi dianggap telah ditindak-lanjuti.

Menurut Zaki Mubarak, tingginya penganggaran untuk pembelian alat tersebut, karena pada saat itu kasus Corona sedang menggila, sehingga barang yang dicari pun minim di lapangan dan ada lonjakan harga. Meski demikian, pengguna anggaran (PA) harus melalui mekanisme dengan cara mencari harga pembanding dan harus ada pertanggung-jawaban dari perusahaan bahwa harga barang tersebut sudah wajar.

Saat ditanya adanya empat perusahaan fiktif melakukan penawaran, kasi intelijen itu belum melakukan penelusuran terkait hal tersebut.

“Kami juga belum menerima laporan terkait pelanggaran hukum pembelian alat tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melakukan aksi dengan mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit dan menyeret pelaku-pelakunya, meski kerugian negara telah dikembalikan.

“Hasil penelusuran kami anggaran tersebut telah terupload di e-katalog, namun dilakukan penunjukkan dengan menghadirkan empat perusahaan yang menawar. Ternyata empat perusahaan tersebut adalah fiktif, sehingga kasus ini harus tetap diusut karena telah ada niat untuk melakukan korupsi,” jelas Korlap FPAK, Sahidin. (jamal/lin/dr)

Previous Post

Muharwan Akan Jalankan Tugas Program Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan

Next Post

FPAK Laporkan Dugaan Persekongkolan PA RSUD dan Pihak PT IJL Pengadaan Alkes

Next Post

FPAK Laporkan Dugaan Persekongkolan PA RSUD dan Pihak PT IJL Pengadaan Alkes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In