• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

FPAK Laporkan Dugaan Persekongkolan PA RSUD dan Pihak PT IJL Pengadaan Alkes

by
27.07.2021
in Berita

Pasangkayu, daulatrakyat.id – FPAK Pasangkayu sambangi Kantor Kejari Pasangkayu dan memasukan surat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum di dalamnya yaitu madipulasi Data pengadaan alat kesehatan PCR SWAB di Rumah Sakit Ako Kabupaten Pasangkayu , Provinsi Sulawesi Barat, Senin 26 Juli 2021.

Ketua Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK), Sahidin SH pada saat dikonfirmasi di depan Kantor Kejari Pasangkayu mengatakan, saya dari Forum Pemuda Anti Korupsi besama rekan saya Burhanuddin SH melayangkan surat laporan terkait temuan BPKP melalui laporan hasil review (LHR) nomor: LHR154/PW32/3/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tersebut.

Temuan BPKP pengadaan alat kesehatan di RSUD Pasangkayu dari harga kontrak Rp4.192.360.784 dan ada temuan BPKP kelebihan harga Rp2. 569.592.039, bahwa berdasar kentutan pasal 20 ayat 4 UU 30 tahun 2014 mengembalikan hasil temuan pengawasan APIP hanya dibatasi paling lama 10 hari maka, pengembalian kerugian negara tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 20 ayat 4 UU 30 tahun 2014 karena pada faktanya pengembalian kerugian negara tersebut di lakukan paling 9 bulan yakni dengan rentan agustus 2020 hingga April 2021.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 UU 31 tahun 1999 di atas, pembalian kerugian negara atau selisih pembayaran dari pihak PT IJL tersebut sama sekali tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan alat kesehatan di RSUD Pasangkayu. Oleh karena pengembalian tersebut telah melewati batas waktu dengan rentang waktu yang cukup lama selama 9 bulan.

Bahwa fakta adanya 4 perusahaan yang seolah -olah ikut melakukan penawaran harga kepada pihak RSUD Ako terkait pengadaan alat kesehatan yakni, PT MBL, PT GMP, PT STJP, dan PT SBU yang mana sumber dokumen tersebut berasal dari pihak PT IJL serta pihak PA RSUD mengabaikan untuk menggunakan e-Katalog.

Dan diduga jelas bukanlah tindakan yang secara akal sehat dapat dilihat sebagai tindakan kesalahan etika belaka, melainkan patut diduga bahwa sebuah tindakan persekongkolan antara PA dan pihak PT Inoha Jaya Lestari IJL demi meraup keuntungan lebih tersebut.

Sahidin mengatakan, surat laporan terkait adanya dugaan perusahaan fiktif pengadaan alat kesehatan PCR di RSUD Ako, diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu M .Zaki Mubarak di ruang kerjanya.

Menurut Sahidin, kejari akan menindaklanjuti surat laporkan oleh FPAK Pasangkayu.

Sahidin SH menambahkan, kapan tidak ada tindak Kejari Pasangkayu, maka kami dari Forum Pemuda Anti Korupsi, akan melanjutkan kasus ini sampai MA dan KPK,” terang Sahidin. (jamal/lin/dr)

Previous Post

Pihak Kejaksaan Belum Terima Laporan Temuan PCR Swab

Next Post

Lepas 63 Peserta Talent Pool, Bupati Lutra; Selesai Kegiatan, Segera Pulang dan Isoman 5 Hari

Next Post

Lepas 63 Peserta Talent Pool, Bupati Lutra; Selesai Kegiatan, Segera Pulang dan Isoman 5 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In