• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Bekuk Pelaku Curas dan BB

by
17.07.2021
in Berita

Pasangkayu, daulatrakyat.id – Tim Reskrim Polres Pasangkayu yang dipimpin langsung kasat Iptu Ronald Suhartawan yang baru lima hari setelah diiantik menjabat, berhasil mengungkap aksi kajahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Trans Sulawesi Dusun Pakela, Desa Polewali Kecamatan Bambalamutu, Kabupaten Pasangkayu, Rabu 14 Juli 2021 lalu.

Dua dari tiga pelaku merupakan residivis (mantan napi). Polisi berhasil membekuk ketiganya di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu Berta barang bukti (BB) tak lama pelaku menjalankan aksinya.

Masing-masing pelaku pencurian dengan kekerasan itu, yakni AMF (kelahiran Tawau, Malaysia), seorang residivis yang bertindak sebagai penodong menggunakan pistol korek api merek Pietro untuk memakai penodong .

Sedang dua lainnya TH, juga residivis dan AR berasal dari Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu. Keduanya berperan menghentikan mobil dengan modus “minta tolong, bantu bisa kasih naik motorku di mobil karena bocor bannya”, tiba-tiba pelaku langsung membuka pintu mobil pada bagian supir dan menodongkan menyerupai senjata api kepada supir dan menyuruh turun dengan jongkok di samping mobil tersebut.

Pelaku berhasil mengambil barang korban HS yang berasal dari Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava (Lalundu), Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berupa handphone dan juga uang tunai jutaan rupiah.

“Alhamdulillah, Tim Kasat Reskrim Polres Pasangkayu tidak sampai 1×24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk para tersangka di kediaman salah satu tersangka di Ako. Kami menyita barang bukti berupa handphone, uang, badik (pisau) dan pistol korek api merek Pietro Beretta warna silver dan motor diamankan di Kantor Polres Pasangkyau,” jelas Ronald.

Pada kesempatan yang sama, kepada sejumlah awak media saat press rilis di Ruang Media Center Humas Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar Jumat, 16 Juli 2021.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian mengungkapkan bahwa ke tiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman 9 menjadi 12 tahun penjara,” ujar kapolres.(jamal/lin/dr)

Previous Post

Bupati Luwu Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Idul Adha, Kapolres Luwu : Siap Mengamankan Perayaan Idul Adha

Next Post

Masyarakat Luwu Apresiasi Bantuan Paket Sembako dari Polres Luwu

Next Post

Masyarakat Luwu Apresiasi Bantuan Paket Sembako dari Polres Luwu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In