• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Sumur Usaha Warga Tercemar Limbah, PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto Resmi Digugat Warga

by
07.08.2020
in Hukum

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Merasa di rugikan karena sumur usaha miliknya di cemari oleh limbah Industri, Jumat (7/8/2020) Kawali Warga Desa Punagayya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto akhirnya menggugat
PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto.

Kawali bersama Keluarganya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pada Rabu,6 Agustus 2020 didampingi Kuasa Hukumnya DR.Muhammad Nur,SH.,MH , Djaya Jumain,SKM,SH dan Herman Nompo,SH yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.

Kuasa Hukum Kawali dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan hari ini Jumat 07/08/2020 Nomor pokok Perkara telah terbit pada sistim dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp.

Kuasa Hukum Kawali telah menyiapkan Materi gugatan dan bukti lapangan serta administrasi untuk berhadapan dengan PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto di Pengadilan Negeri Jeneponto.

PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto telah merugikan Kawali dimana sumur usaha yang selama ini di garap Kawali tidak lagi di fungsikan karena adanya pencemaran dan merugikan Kawali hingga milyaran rupiah,tegas DR.Muhammad Nur,SH,MH.

Gagalnya mediasi yang dibangun selama ini menjadi alasan proses hukum dilanjutkan dengan menggugat PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto,tutup Muhammad Nur (*)

Previous Post

BAIN HAM RI Launching 18 Logo Departemen Siap Bantu Masalah Hukum Masyarakat Grash Roat

Next Post

Minimalisir Korban, Perempuan Cantik Ini Imbau Untuk Waspada Penipuan Sindikat WN Iran Modus Asmara

Next Post

Minimalisir Korban, Perempuan Cantik Ini Imbau Untuk Waspada Penipuan Sindikat WN Iran Modus Asmara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In