• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

BAIN HAM RI Launching 18 Logo Departemen Siap Bantu Masalah Hukum Masyarakat Grash Roat

by
07.08.2020
in Hukum

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.
Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM ) RI siang tadi Jumat (7/8/2020) kantor sekretariat BAIN HAM di perumahan Citra Land Hertasning Makassar.

BAIN HAM RI merupakan sebuah lembaga bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat grash roat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dipungut bayaran.

Ketua Umum sekaligus pendiri BAIN HAM Muhammad Nur mengatakan selama 5 tahun berdirinya lembaga tersebut sudah memiliki 34 cabang di seluruh Indonesia.

Meski demikian kata Muhammad Nur lembaga tersebut bukanlah tanpa tantangan atau tensi didalamnya tinggal bagaimana semua pengurus bekerja maksimal dan tulus dalam membantu masyarakat atau media yang terbentur masalah hukum.

“Kami bukan LSM atau Ormas tujuan kami adalah memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada rakyat yang terbentur masalah hukum namun tak punya uang dalam menyelesaikannya,dimana kami bakal membuat klinik hukum gratis pada masyarakat desa,”ungkapnya.

Sekedar diketahui perjalanan lima tahun BAIN HAM telah banyak melakukan tugasnya sebagai pendampingan hukum pada masyarakat tanpa bayaran.

“Kalau perlu kami yang akan menanggung biaya masyarakat yang terbentur hukum tersebut,”pungkasnya.

Adapun launching 18 logo departemen dengan tampilan yang berbeda sesuai departemen atau bidang penanganan kasus dan hanya PIN yang menandakan keanggotaan BAIN HAM RI.

Selain 18 Departemen BAIN HAM juga memiliki tiga organisasi sayap antara lain Brigade 03,Persaudaraan Nelayan Indonesia,dan Gerakan Mahasiswa Intelektual dengan taglines “Menghabiskan Rasa Takut dan Sisakan Keberanian”artinya kita tidak boleh takut dalam menyuarakan kebenaran.

BAIN HAM RI memilki aturan atau kode etik yang harus ditaati oleh anggota dan ada sangsi pemecatan jika ada anggota terbukti melakukan pemerasan atau menerima sogokan.

“Bagi kami pendampingan hukum adalah hal yang utama jika ada kasus sebaiknya menghubungi BAIN HAM RI DPW provinsi,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bidang OKK ,Djaya Jumain berharap BAIN HAM RI selalu bersama rakyat dengan program Klinik Hukum minimal tiga orang perdesa di seluruh Indonesia.(ninaannisa)

Previous Post

TPAKD Luwu Gelar Rakor Bahas Asuransi Bagi Petani, Peternak dan Nelayan

Next Post

Sumur Usaha Warga Tercemar Limbah, PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto Resmi Digugat Warga

Next Post

Sumur Usaha Warga Tercemar Limbah, PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto Resmi Digugat Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In