• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Web Official Daulat Rakyat
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Wednesday, May 25, 2022
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Waspadai Beredarnya Informasi Hoax Ajakan Penarikan Dana di Perbankan

Peduli bencana tanah longsor, HMI Cabang Palopo salurkan bantuan

Reopening Bugis Waterpark Perketat Protokol Kesehatan

Waspadai Beredarnya Informasi Hoax Ajakan Penarikan Dana di Perbankan

29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR.DR.Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

Mohamad Nurdin Subandi Kepala Kantor OJK Regional VI Sulampua mengutip rilis dari Jakarta mengatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.

Pegadaian

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,”ujarnya.

https://daulatrakyat.id/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220430-WA0015.jpg

Ia menjelaskan sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,”pungkasnya.(*/ninaannisa)

ShareTweetPin

Related Posts

Kinerja BI Dalam Kebijakan Makroprudential Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Ekobis

Kinerja BI Dalam Kebijakan Makroprudential Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

by Nina Annisa
15/05/2022
Turun.Ini Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Pada Triwulan I 2022
Ekobis

Turun.Ini Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Pada Triwulan I 2022

by Nina Annisa
13/05/2022
OJK Paparkan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia pada Investor AS
Finance

OJK Paparkan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia pada Investor AS

by Nina Annisa
26/04/2022
Luncurkan Buku Literasi Keuangan Syariah Ini Kata Kepala Kantor Perwakilan BI Suksel
Finance

Luncurkan Buku Literasi Keuangan Syariah Ini Kata Kepala Kantor Perwakilan BI Suksel

by Nina Annisa
13/04/2022
OJK dan Kemenkopolhukam RI Komitmen Perkuat Kerjasama Tegakkan Hukum di Bidang Sektor Jasa Keuangan
Ekobis

OJK dan Kemenkopolhukam RI Komitmen Perkuat Kerjasama Tegakkan Hukum di Bidang Sektor Jasa Keuangan

by Nina Annisa
07/04/2022
Load More
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2022 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita

© 2022 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In