MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Forum Komunikasi Warga Tanjung Bunga, Jumat (28/8/2020) menyalurkan aspirasinya di Gedung DPRD Kota Makassar terkait polemik warga di pemukiman tersebut.
Seperti diketahui perumahan berklaster elit itu berada di kawasan perumahan milik Gowa Makassar Trade Development (GMTD).
Juru Bicara Forkom Warga Tanjung Bunga, Ade Faisal membeberkan sejak berdiri kurang lebih 20 tahun lamanya, warga perumahan milik pengembang GMTD tidak pernah merasakan bagaimana nikmatnya pembangunan, pemerataan pembangunan dari pemerintah sebagaimana halnya pemukiman lain. Jalan kompleks hancur dan bergelombang tidak pernah dibenahi, padahal warga juga membayar PBB.
Selain infrastruktur, masalah lainnya sebut Ade sulitnya akses air bersih di pemukiman yang dicitrakan elit itu hanya mendapat jatah tiga kali sehari pada jam -jam tertentu saja.
“Belum tersedia air PDAM sebagaimana tertuang dalam PPJB, air tidak mengalir 24 jam, dan debitnya sangat sedikit tidak cukup untuk kebutuhan rumah tangga,”kata Ade saat mewakili keluhan warga cluster Greaen River View(GRV).
Lebih Lanjut Ade menjelaskan akses telekomunikasi dalam hal ini internet dimana menjadi kebutuhan anak-anak untuk bisa belajar dari rumah melalui daring juga terbatas.
“Pengaduan gangguan layanan publik seperti Telkom(Indihome) tidak diizinkan melayani warga jika terdapat tunggakan Biaya Pengelolaan Lingkungan(BPL),”jelas Ade pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Komisi A.
Selain itu kata dia ada pula pungutan liar dengan membebani biaya pemasangan Indihome kepada warga sebesar Rp375.ribu dengan alasan infrastruktur milik GMTD.
Sementara dari pihak Telkom menyatakan pemasangan dilakukan secara gratis.
Rentetan persoalan di cluster pemukiman GMTD salah satunya juga Iuran Biaya pengelolaan lingkungan
“Dari angkanya yang dibebankan tidak wajar, hingga iuran yang diberlakukan secara sepihak tanpa perhitungan yang transparan,”ujarnya.
Anggota Komisi A, Zaenal Beta menilai GMTD selain tidak punya itikad baik untuk menyerahkan fasum-fasosnya, juga telah memungut iuran secara ilegal dan tidak punya dasar hukum.
“BPL itu dasarnya dari mana sementara untuk Perwali retribusi sampah sendiri baru sementara digodok oleh Pemkot,”Kata legislator PAN 3 periode tersebut.
Assosiciate Director GMTD, Eka Firman Hermawan, mengakui banyaknya kekurangan-kekurangan yang perlu mendapat pembenahan.”Kita sedang melakukan perbaikan-perbaikan, otomatis saat dilakukan perbaikan terjadi resistensi-resistensi antara warga dan pihak pengelola, dimana itu bagian dinamika.
Ia menjelaskan iuran bulanan yang pihaknya pungut dari warga utuh diperuntukkan untuk biaya keamanan dan perawatan lingkungan.
“Sama sekali tidak ada untung disitu, bahkan devisit 60 persen yang harus GMTD keluarkan,”pungkas Eka.
Ia pun berjanji bakal mengabulkan permintaan warga tanjung bunga jika sudah memenuhi mekanisme dan aturan pemerintah dan GMTD sendiri.(ninaannisa)