Wajo-daulatrakyat.id-Permintaan Wakil Bupati Wajo Amran yang meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Andi Alauddin Palaguna untuk segera menegur anggotanya yang belum berdomisili di Ibukota Kabupaten Wajo padahal telah menerima tunjangan perumahan setiap bulan sejak dilantik pada bulan September 2019 lalu, mendapat tanggapan dari mantan Anggota DPRD Wajo, Andi Gusti Makkarodda.
Menurut Andi Gusti, pernyataan wakil bupati tersebut yang juga sudah beredar di berbagai group WhatsApp dan media sosia,l dinilai tidak etis dan terkesan ada keanehan dalam mekanisme komunikasi antara dewan dengan pemerintah daerah Wajo. “Jika itu benar pernyataan wabup, jelas pemerintahan ini makin aneh komunikasinya antar lembaga. Lembaga DPRD itu bukan sekolah TK, jadi anggotanya jangan diperlakukan layaknya anak TK,” ujar Andi Gusti Makkarodda (AGM) melalui WhatsAppnya.
Menurutnya, menegur para yang terhormat di ruang publik kuranglah tepat kecuali mereka melanggar tata tertib dan protokoler kegiatan-kegiatan kelembagaan daerah.
Selain itu, ia menyebutkan walau faktanya demikian teguran wabup terkesan aneh karena dua alasan.
Pertama, tunjangan perumahan sebagai bentuk pengganti atas ketidak-mampuan pemda menyiapkan rumah jabatan, dengan tujuan supaya pimpinan dan anggota DPRD berdomisili di pusat ibukota pemerintahan demi menjamin kelancaran dan efektifnya anggota dewan menjalankan tugas-tugasnya selaku pejabat daerah.
“Jadi tunjangan perumahan adalah tanggungjawab bupati dan wakil bupati sebagai representasi pemda untuk menyiapkan dan sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2018 tentang hak keuangan dan admistratif bagi pimpinan dan anggota DPRD,” kata Andi Gusti Makkarodda yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Wajo ini.
Ke dua menurutnya, jika pemda sudah memenuhi tanggungjawab dan faktanya masih banyak anggota DPRD yang berdomisili di luar Ibukota Kabupaten Wajo tetapi mereka tetap efektif menjalankan tugas dan fungsinya, maka selayaknya jangan menegurnya di ruang publik tetapi tegurlah dengan cara lain. Misalnya meninjau ulang keputusan bupati terkait besaran nilai tunjangan perumahan.
“Sebab mungkin saja anggota DPRD tidak butuhkan tunjangan dengan berbagai alasan realitas seperti akses masuk kota lancar karena jalanan sudah mantap semua atau karena zaman telah berubah dan mekanisme kerja telah berubah,” ujarnya.
Ditanya terkait anggota DPRD yang mengontrak rumahnya sendiri dari tunjangan jabatan yang diberikan oleh pemda, mantan anggota DPRD Wajo periode 2014-2019 ini tertawa.
“Kalau yang begitu wajar juga jika pak wabup perlakukan anggota DPRD layaknya anak TK, mungkin beliau tak paham jika yang namanya tunjangan perumahan bukanlah sewa rumah, kalau ada rumahnya tidak wajib ngotrak, silahkan gunakan untuk fasilitas lain dirumahnya. Tapi Insya Allah, saya yakin itu bukan anggota DPRD dari Fraksi Nasdem” jawabnya. (andi pajung/dr)