Makassar,daulatrakyat.id-Menindaklanjuti intruksi Camat Tamalate,BKO Satpol PP Kec.Tamalate bersama Satpol PP Kota Makassar dan Instansi Terkait melakukan Penutupan tempat panti pijat di beberapa tempat, panti pijat yang disegel ataupun ditutup yakni Panti Pijat Makmur dan Panti Pijat Ratu Pelangi di Jalan Malangkeri, serta Panti Pijat Citra di Jalan Daeng Tata.
Berdasarkan berita acara penutupan dan penyegelan, tiga panti pijat yang ditindak terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Izinnya tidak sesuai karena kan mereka pindah tempat, dan ada juga yang tidak memiliki izin, makanya kita tutup,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Mufli.
Dalam penyegelan tersebut, turut hadir Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar