• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Daulat Rakyat
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi
Tuesday, March 2, 2021
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Terungkap Pembunuh Maria Kawa di Bajo, tak Disangka, ini Pelakunya

Panen Penangkaran Benih Padi di Desa Kalotok Capai 8,4 Ton

Polres Luwu Berhasil Ungkap Pembunuh Maria Kawa di Bajo, tak Disangka, ini Pelakunya

Terungkap Pembunuh Maria Kawa di Bajo, tak Disangka, ini Pelakunya

186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Luwu daulatrakyat.id –  Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuh Maria Kawa, seorang ibu rumah tangga di dusun Pentoe, desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo, setahun lalu.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial Tm, 58 tahun. Siapa Tm? Ternyata pria ini adalah tetangga rumah korban. Polisi menyebut, motif pelaku menghabisi nyawa korban, karena sakit hati, setelah korban cekcok dengan istri pelaku.

Kepala Satuan reserse dan kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris, Faisal Syam, mengatakan dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan sebilah parang. “Namun Tm selalu membantah dan tidak mengakui perbuatannya, padahal kita menemukan DNAnya di tempat kejadian,” kata Faisal Syam, Selasa 20/10/20.

Faisal menambahkan, DNA yang ditemukan di TKP, adalah milik Tm, itu berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, Polda Sulawesi Selatan.

“Diperkuat dengan keterangan sembilan saksi yang telah kita mintai keterangan. Tm kita jerat pasal 338 KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun kurungan badan,” ujarnya.

Berangkat dari barang bukti, keterangan saksi dan DNA yang ditemuka di tempat kejadian perkara, polisi akhirnya menetapkan Tm sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, Tm sempat dijadikan saksi. Tm berstatus tersangka dan ditahan di sel Polres Luwu, bulan Agustus lalu. (*)

Related

ShareTweetPin

Related Posts

Tahun Ini Kota Masamba Dirancang Jadi Kota Lengkap Bidang Tanahnya subur
Berita

Tahun Ini Kota Masamba Dirancang Jadi Kota Lengkap Bidang Tanahnya subur

by Jalil Biro Luwu Utara
02/03/2021
Rakor Perdana, IDP Minta Penyusunan RPJMD 2021 – 2026 Dipercepat
Berita

Rakor Perdana, IDP Minta Penyusunan RPJMD 2021 – 2026 Dipercepat

by Jalil Biro Luwu Utara
01/03/2021
Diduga Miliki Sabu, Dua Warga Malbar Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara
Berita

Diduga Miliki Sabu, Dua Warga Malbar Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara

by Jalil Biro Luwu Utara
01/03/2021
Pascadilantik Periode Kedua, Bupati Indah Terima 17 Dokter Internship Diruang Kerjanya
Berita

Pascadilantik Periode Kedua, Bupati Indah Terima 17 Dokter Internship Diruang Kerjanya

by Jalil Biro Luwu Utara
01/03/2021
Sekda Buka Secara Resmi Musrenbang RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024
Berita

Sekda Buka Secara Resmi Musrenbang RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024

by Lina Qalabi
01/03/2021
Load More
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2020 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi

© 2020 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In