• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Web Official Daulat Rakyat
Tuesday, August 9, 2022
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Terduga Spesialis Pencuri Celengan Masjid dan Kios tak Berkutik Saat di Bekuk Petugas

Sebanyak 144 KK Desa Tandung Terima BLT DD

Lepas Sepatu Boots, IDP Ikut Tanam Perdana Penangkar Benih Padi

Terduga Spesialis Pencuri Celengan Masjid dan Kios tak Berkutik Saat di Bekuk Petugas

192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Setelah sekian lama di incer Satreskrim unit Polsek Sukamaju akhirnya RA (24) berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Sukamaju.

RA salah satu terduga spesialis pencuri celengan masjid dan kios. Ia sering kali menjalankan aksinya diwilayah hukum polsek Sukamaju Polres Luwu Utara

RA saat ditangkap tidak bisa berkutik dan bertekuk lutut di hadapan unit Satreskrim Polsek Sukamaju.

Penangkapan di pimpin oleh Kanit res Polsek Sukamaju AIPDA Alexander SE, bersama dengan BRIPKA Satria SH,dan BRIPKA Hendra, SH., Sabtu (27/06) di tempat persembunyiannya di daerah Mangkutana Luwu timur.

” Ia mengakui perbuatannya, sudah 13 kali menjankan aksinya di tiga desa yakni Desa Rawamangun, Tolangi dan Wonokerto,” ungkap AIPDA Alexsander

Sementara itu Kapolsek Sukamaju IPDA Aswar SH, MH, menuturkan, tersangka dibekuk setelah sekian lama unit reskrim melakukan penyelidikan.

“Berkat bantuan informasi dari masyarakat tersangka RA dapat kami tangkap tanpa ada perlawanan,” kata IPDA Aswar SH MH saat dikonfirmasi awak media

“Tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku dan akan di jerat dengan pasal 363,KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun hukuman penjara,” Kuncinya.(*)

ShareTweetPin

Related Posts

Pantai Seta-seta Dapat Bantuan Pengembangan Objek Wisata dari Kemendes PDTT
Berita

Pantai Seta-seta Dapat Bantuan Pengembangan Objek Wisata dari Kemendes PDTT

by Jalil Biro Luwu Utara
08/08/2022
Pemda Lutra Segera Miliki Rusunawa
Berita

Pemda Lutra Segera Miliki Rusunawa

by Jalil Biro Luwu Utara
08/08/2022
Pasar Tarue Mulai Dibangun
Berita

Pasar Tarue Mulai Dibangun

by Jalil Biro Luwu Utara
07/08/2022
Siswa SMAN 2 Toraja Utara Raih Hadiah Motor Gerak Jalan Anti Mager, Gubernur: ‘Jangan Dipakai Dulu Yah’ 
Berita

Siswa SMAN 2 Toraja Utara Raih Hadiah Motor Gerak Jalan Anti Mager, Gubernur: ‘Jangan Dipakai Dulu Yah’ 

by Lina
06/08/2022
Gerak Jalan Anti Mager Sukses, Setiawan Aswad Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah dan Masyarakat Toraja Utara 
Berita

Gerak Jalan Anti Mager Sukses, Setiawan Aswad Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah dan Masyarakat Toraja Utara 

by Lina
06/08/2022
Load More
https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2022 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita

© 2022 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In