Luwu Utara, daulatrakyat. id — Setelah sekian lama di incer Satreskrim unit Polsek Sukamaju akhirnya RA (24) berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Sukamaju.
RA salah satu terduga spesialis pencuri celengan masjid dan kios. Ia sering kali menjalankan aksinya diwilayah hukum polsek Sukamaju Polres Luwu Utara
RA saat ditangkap tidak bisa berkutik dan bertekuk lutut di hadapan unit Satreskrim Polsek Sukamaju.
Penangkapan di pimpin oleh Kanit res Polsek Sukamaju AIPDA Alexander SE, bersama dengan BRIPKA Satria SH,dan BRIPKA Hendra, SH., Sabtu (27/06) di tempat persembunyiannya di daerah Mangkutana Luwu timur.
” Ia mengakui perbuatannya, sudah 13 kali menjankan aksinya di tiga desa yakni Desa Rawamangun, Tolangi dan Wonokerto,” ungkap AIPDA Alexsander
Sementara itu Kapolsek Sukamaju IPDA Aswar SH, MH, menuturkan, tersangka dibekuk setelah sekian lama unit reskrim melakukan penyelidikan.
“Berkat bantuan informasi dari masyarakat tersangka RA dapat kami tangkap tanpa ada perlawanan,” kata IPDA Aswar SH MH saat dikonfirmasi awak media
“Tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku dan akan di jerat dengan pasal 363,KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun hukuman penjara,” Kuncinya.(*)