MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota DPRD Makassar Ir Syamsuddin Raga menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan No 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan,Perlindungan dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan dengan tema “Penyebaran Informasi dan Produk Hukum pada Masyarakat Angkatan ke IX.
Syamsuddin Raga mengatakan tema ini diambil karena langsung menyentuh masyarakat yang berada di dapilnya dan menyangkut hajat hidup orang banyak.Selain itu untuk kembali mengingatkam para pekerja dan pelaku usaha akan isi perda ini.
“Perda ini khan sudah lama bahkan mungkin sudah dilupakan,nach lewat sosialisasi perda malam ini,saya selaku wakil rakyat yang tinggal tidak jauh dari kawasan industri Makassar (KIMA) peduli dengan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan agar tidak ada lagi PHK secara sepihak ataupun demo-demo yang terjadi dilingkungan perusahaan khususnya di KIMA,Kapasa maupun perusahaan yang ada di Jalan Ir Sutami,”kata Legislator asal partai Perindo tersebut.
Ia juga berharap pemerintah kota Makassar senantiasa peduli terhadap nasib pekerja dengan giat mensosialisasikan perda No 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan,Perlindungan dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan.
Ariansyah.,SP.,M.ADM., SDA.
Kabid HI dan Jamsos, Disnaker Makassar mengapresiasi Syamsuddin Raga dengan adanya sosper ini mengingat perda ini sudah hampir dilupakan ia menyarakan karyawan yang tidak mendapatkan perlakuan yang wajar dari perusahaannya sebaiknya melapor.
Ada 800 perusahaan di KIMA,Kapasa dan Ir Sutami yang menjadi perhatian Syamsuddin Raga.
“Bekerjameki lebih baik karena ada sangsi jika pengusaha melanggar karena kalau cuma satu orang yang bermasalah lantas perusahaan ditutup bagaimana nasib karyawan lain,jadi kerjameki (kerja saja) yang baik supaya pengusaha tidak semena-mena terhadap kita sebagai karyawan,”imbuhnya dalam logat Makassar
Ia juga menyarankan jangan pernah tanda tangan untuk pengunduran diri karena anda tidak akan mendapatkan apa-apa jika terjadi apa-apa pada perusahaan.
“Kami di Makassar menerima pengaduan jika tidak bisa kami tangani maka kami akan segera berkoordinasi pada Pemprov Sulsel,”kata dia.
Dia juga menyebutkan jika terjadi PHK maka karyawan akan mendapatkan pesangon dari perusahaan namun tidak mendapatkan apa-apa dari BPJS Ketenaga Kerjaan.
Andi sunra.,S.Sos Kasi perselisihan hubungan industri Disnaker Makassar memaparkan tentang aturan hak dan kewajiban pekerja.Upah UMK dan sangsi bagi perusahaan yang melanggar dan mekanismenya jika terjadi perselisihan antar karyawan dengan perusahaan kemudian Pemkot Makassar akan memediasi permasalahan antar pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.
Ia juga menjelaskan terkait sebab-sebab terjadinya PHK.Kewajiban perusahaan membayarkan pesangon.Jika ada tindak kriminal dari pekerja dan ditahan selama enam bulan maka pengusaha tetap wajib membayar pesangon.
“Apapun bentuk pelanggaran pekerja dan diberhentikan maka dia berhak mendapakan pesangon kecuali karyawan kontrak yang masa berlakunya hanya lima tahun jika sudah lewat lima tahun pekerja secara otomatis sudah jadi karyawan tetap dan berhak mendapat pesangon jika diberhentikan,”jelasnya.
Salah satu peserta sosper menanyakan tentang kasus lama narsum pertama menjawab tetap akan diselesaikan asal dilaporkan dan sesuai mekanisme yang ada.
“Jadi pekerja yang bermasalah apapun itu laporkan ke Disnaker jika merasah dirugikan oleh perusahaan tempatnya bekerja,”pungkasnya.(ninaannisa)