Search
Close this search box.

Skandal Data Pribadi: Bank Mandiri Digugat CEO Japri Pay Atas Dugaan Akses Ilegal dan Intimidasi

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID. CEO PT Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy, resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp500 miliar terhadap Bank Mandiri Regional Sulawesi.

Gugatan ini dipicu oleh dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan melalui agensi pihak ketiga bank plat merah tersebut, yang dinilai telah menyerang kehormatan serta nama baik Wandy sebagai tokoh publik dan pengusaha.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Makassar, Minggu (1/2/2026), Wandy didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Yodi Kristianto dan Muh. Rusli Askar.

Kasus ini mencuat di tengah kesuksesan Japri Pay aplikasi integrasi pesan dan pembayaran yang kini memiliki lebih dari 100.000 pengguna dan sedang bersiap untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (IPO).

Dugaan Peretasan Data dan Teror Keluarga

​Kuasa Hukum Wandy, Muh. Rusli Askar, mengungkapkan bahwa intimidasi bermula saat agensi pihak ketiga Bank Mandiri melakukan teror terhadap ibu dan anak perempuan kliennya. Tragisnya, oknum tersebut diduga terang-terangan mengaku mendapatkan data pribadi keluarga Wandy melalui hasil peretasan bot BPJS Kesehatan.

​”Ini adalah tindakan ilegal dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” tegas Rusli Askar.

​Lebih lanjut, Rusli menjelaskan bahwa pihak bank diduga membangun narasi yang menyudutkan Wandy seolah-olah merupakan seorang buronan. Pesan-pesan intimidasi tersebut dikirimkan langsung kepada istri Wandy, yang mengakibatkan krisis personal dan profesional yang hebat.

​”Bapak Wandy menghadapi krisis kepercayaan dari para stakeholder Japri Pay, ancaman gugatan cerai, hingga gangguan kesehatan pada ibundanya yang memiliki riwayat penyakit jantung serta trauma psikis pada anaknya,” tambah Rusli.

Dampak Terhadap Karir Politik dan Bisnis

​Selain kerugian personal, tindakan tersebut dinilai mengancam karir politik Wandy yang saat ini berstatus sebagai kandidat legislator. Dari sisi bisnis, reputasi Japri Pay yang memiliki valuasi mencapai Rp1 triliun ikut dipertaruhkan.

​Yodi Kristianto, anggota tim kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa Bank Mandiri secara hukum harus bertanggung jawab atas tindakan agensi yang bekerja demi kepentingan operasional bank.

​”Ada yurisprudensi yang mengatur kewajiban bank untuk memberi ganti rugi immateriil jika terbukti ada pelanggaran hak subjektif yang menimbulkan penderitaan psikis atau pencemaran nama baik,” jelas Yodi.

Menurutnya, serangan terhadap kehormatan kliennya berdampak langsung pada kepercayaan investor, terutama di masa krusial persiapan go public.

Wandy Rosandy telah melaporkan perbuatan tersebut pada pihak berwajib.

 

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/