MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi,Maluku dan Papua (Sulampua) mencatat optimalisasi implemetasi kebijakan restukturisasi di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Regional KR6 OJK Moh Nurdin Subandi mengatakan pihaknya senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan telah di launching pada bulan Oktober 2020 bersama PT Bank Sulselbar.
“Cara tersebut merupakan sebuah pembiayaan pola kemitraan melalui Program Hapus Ikatan reNtenir di SulaweSI (PHINISI) kepada debitur dengan model proses cepat dan bunga rendah yang telah terealisasi pada 59 Petani dengan platform kredit sebesar Rp724 Juta dan 1 UMKM dengan plafond kredit sebesar Rp4 Juta,”ujarnya saat menggelar media update lewat zoom meeting pagi tadi Senin (21/12/2020).
Selain itu Kata Moh Nurdin Subandi pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal.
“Saat ini masih marak penawaran fintech lending illegal yang sengaja memanfaatka kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi kita akan memasuki libur bersama, sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,”imbuhnya
Terkait kasus tersbut Moh Nurdin Subandi lebih jauh menyebutkan oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Alhamdulillah Satgas sejak tahun 2018 s.d.Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal.
Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari
114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin
dan dua koperasi tanpa izin,”sebutnya
Selain itu ia juga menyebutkan enam aset kripto tanpa izin,delapan money game tanpa izin,tiga kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya,”tambahnya.
Adapun selama pelaksanan Work From Home (WFH) layanan tatap muka di setiap Kantor OJK di Jakarta dan dilaksanakan secara terbatas, atas hal tesebut OJK membuka sarana komunikasi edukasi dan pengaduan konsumen melalui call center 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 dan memberikan Informasi update berisi informasi ringkas yang diposting melalui media resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui link http://ojk.go.id.(*/ninaannisa)