Mamuju,daulatrakyat.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Sulawesi Barat nyatakan sikap penolakan terhadap penggantian Sekertaris DPRD Sulbar.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua DPRD Sulbar Hj.St Suredah Suhardi menjelaskan alasan penolakan tersebut.
Menurutnya ST.Suraedah, Prof.Zudan dinilai telah melanggar UU.No.23 tahun 2014, karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan meminta persetujuan dari unsur pimpinan dewan, terkait penggantian Sekretaris DPRD.
DPRD Sulbar secarah tegas menolak Muhammad Hamzih sebagai sekertaris DPRD (Sekwan) yang baru saja dilantik oleh PJ.Gubernur Sulbar Prof.Zudan. Surat penolakan itu dintantangani Ketua DPRD Sulbar Hj.ST Suraedah Suhardi.
Bahkan, pihak DPRD akan melayangkan hak interpelasi untuk mempertanyakan legalitas dan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD Provinsi Sulbar.
Pada point’ terakhir DPRD menilai Prof. Zudan telah melanggar sumpah dan janji jabatannya selaku PJ Gubernur untuk tidak melanggar undang -undang dan peraturannya, yang seharusnya dilaksanakan selurus -lurusnya dan seadil – adilnya, sehingga Prof.Zudan selalu penjabat Gubernur Sulbar dianggap sudah layak diberhentikan oleh pemerintah pusat. Demikian bunyi point pernyataan sikap DPRD Sulbar. (Lim/dr)