
Luwu Utara, daulatrakyat. id —- Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kamar Penginapan Simpati, jalan pramuka Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (11/4/2020).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan bahwa tersangka, bernama Iw (29) warga Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti, Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande, melakukan penangkapan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama anggotanya.
“Awalnya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan. Tepatnya di kamar penginapan Simpati jalan pramuka,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat diamankan, tersangka Iwan dan barang buktinya disita oleh Satres Narkoba di ruang tahanan titipan polres Luwu Utara, guna melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Adapun barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1,17 gram, satu buah kaca pireks dan satu unit handphone milik tersangka Iwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(*)