Luwu Utara, daulatrakyat.id — Guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba termasuk salah satunya diduga pemilik Narkoba jenis Shabu-shabu pada tanggal 13 Juni 2023.
Kegiatan ini gencar dilaksanakan baik dalam bentuk opersi terpusat maupun dalam bentuk operasi rutin lainnya. Kemudian pada hari Kamis (8/6/2023) Sekitar pukul 20.00 Wita. dari tiga tempat berbeda telah diamankan tiga pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Mohammad Jayadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku oleh Satres Narkoba tersebut merupakan hasil tindak lanjut peran dan informasi dari masyarakat.
“Pelaku inisial RI (34), dan WA (37) Keduanya warga dusun Spontan Lr.8A Desa Wonokerto kecamatan Sukamaju Selatan, Sedangkan M. HAS (43) Warga kota Palopo yang beralamat di Perumahan Griya Setuju kelurahan Songka, kecamatan wara Selatan, yang bersangkutan adalah pemilik barang haram tersebut,”kata Kasat Narkoba Mohammad Jayadi, (13/07)
Mohammad Jayadi membeberkan, penangkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu Pihak Kepolisian khususnya Unit Narkoba.
“Pada hari Kamis (8/6/2023) pukul 20.00 Wita Kita berhasil mengamankan RI (34) disalah satu rumah warga di Desa Rawamangun,”bebernya
Ia menyebutkan, terduga pelaku sedang duduk beralas kardus, kemudian ditemukan barang jenis Shabu yang dilapisi kardus tersebut, dan hendak ingin melakukan transaksi.
“Di hadapan Polisi ia mengakui bawah shabu tersebut ia dapat dari WA (37) setelah mengakuinya, WA mendapatkan barang dari M. HAS warga kota palopo dengan cara membeli sebanyak 5 Gram paket Shabu. selanjutnya dilakukan pengembang ke Kota Palopo dirumah M. HAS (43) dan kami berhasil mengamankannya,”terangnya
Kasat Narkoba Iptu Mohammad Jayadi memaparkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Kemudian pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”paparnya.(hms polres Lutra/jal)