
Luwu Utara, daulatrakyat. id- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 4 Juni 2020 lalu, di Dusun Babue, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Senin (8/6/2020)
Pelaku pencurian motor diketahui adalah mantan sopir korban, dengan Mas Fandi (54) warga kelahiran Surabaya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal membenarkan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut. Berdasarkan laporan polisi LPB nomor 143/VI/SPKT/Res Luwu Utara pada tanggal 5 Juni 2020.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Korban H. Rustam (33) warga Desa Tandung Kecamatan Malangke,”terang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara kepada Humas Polres Luwu Utara, Senin (8/6/2020)
H. Samsul Rijal mengungkapkan, bebelum kejadian korban bersama pelaku berada didalam rumah, pelaku meminta uang untuk ongkos mobil sebesar Rp. 100 ribu rupiah kepada korban.
“Setelah itu pelaku mengambil kunci motor yang berada disampingnya dan membawah kabur motor merek Honda Soopy, warnah merah hitam milik korban,”kata AKP H. Syamsul Rijal.
Menurutnya, dari laporan korban tersebut, berdasarkan petunjuk Pimpinan, Anggota langsung melakukan penyelidikan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Mas Fandi (54) di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, sekitar pukul 02.15 Wita.
“Setelah dilakukan Introgasi, tersangka telah mengakui perbuatannya dihadapan polisi. Saat ini Tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam sudah diamankan di polres Luwu Utara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “terang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.(jal)